Dejurnal.com, Sukabumi – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi, Jawa barat mengingatkan kepada masyarakat bahwa pernikahan dini jika terus dipaksakan akan menimbulkan tingginya stunting dan melahirkan prematur.
“Terlebih yang dirugikan adalah perempuan yang menjadi ibu rumah tangga, jika perempuan masih dibawah umur, usia anak pertumbuhannya masih ada, sehingga gizi yang dimakan ibu dan calon bayinya akan berebut dan ini mendorong stunting dan melahirkan prematur,” jelasnya kepada dejurnal.com, Jumat (20/1/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Noeril, kasus-kasus lainnya yang menyangkut anak-anak di bawah umur juga masih terjadi di Kabupaten Sukabumi, seperti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, penyalahgunaan narkotika dan perundungan, serta pergaulan bebas
“Tentunya ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, masalah perkawinan anak merupakan kekhawatiran kita semua, karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh Negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Perkawinan Anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif.” tandasnya.
Lanjut Noeril, dengan adanya sinergi yang dilakukan bersama antara pemerintah dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media, kami berharap dapat mengubah cara pandang para orangtua dan keluarga yang mempunyai tanggung jawab dan berkewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak.”
“Kami berharap ini tanggung jawab kita bersama dan sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk memerangi pernikahan dini, perundungan, bullying, kekerasan terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika juga.” pungkasnya.***Aldy