Dejurnal.com, Karawang – Proyek Pembangunan Kantor RW yang dibiayai dana APBD tahun anggaran 2022 diduga mangkrak ditinggalkan pemborong, padahal konstruksi tangga, pagar dan dindingnya belum di cat.
Ironisnya, paket proyek yang dikerjakan CV. EBP dengan nilai proyek Rp 188.890.000 ini tagihannya sudah lunas dibayar Pemkab Karawang melalui DPKAD .
Menurut Ketua RW setempat, Agus, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pihak pekerja agar segera menyelesaikan pembangunan kantor RW sesuai waktu kalender yang sudah ditetapkan.
“Namun entah apa yang menjadi kendala , jangankan pemborong, pekerjanya pun tidak ada dilokasi, padahal ada beberapa item yang belum di kerjakan seperti tangga, cat bangunan dan pagar atas,” ungkapnya.
Menurut Agus, dirinya sudah beberapa kali mengingatkan agar pekerjaan selesai bulan Desember Akhir Tahun 2022. “Namun tidak digubris, ya sampai sekarang masih belum selesai juga,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Ace selaku subkon pekerjaan, saat dihubungi terkesan lepas tangan.”Saya haya ngesub dari pemilik CV. EBP, Ya nanti mau diselesaikan,” ujarnya singkat. .
Sementara itu, Kadis PUPR Karawang Dedi Achdiat belum dapat ditemui untuk diminta tanggapannya, namun jika CV. EBP telah jelas mencairkan tagihan pekerjaan dan melanggar aturan, harus diproses hukum dan diblacklist dengan mengembalikan uang negara ke kas daerah karena pekerjaan belum selesai.***RF