Dejurnal.com Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, berharap Bupati Bandung Dadang Supriatna harus segera melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2021demi kepentingan dan kebutuhan masa depan petani.
Hal itu disampaikan anggota legislator PKS asal Dapil 1 ini saat diminta tanggapan melalui sambungan telepon selulernya terkait kedatangan sekelompok petani yang menyampaikan keluhan dan aspirasi ke Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Bandung, di Soreang, Selasa (31/1/2023).
Dasep mengatakan, dirinya mendapat informasi, kalau Perda tersebut tidak dilaksanakan juga, para petani akan mendatangi Pemda Kabupaten Bandung dengan jumlah ribuan orang petani dari seluruh penjuru Kabupaten Bandung.
Legislator dari Fraksi PKS tersebut mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengimplementasikan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, karena tujuannya jelas berorientasi untuk kesejahteraan petani dengan memprioritaskan kepentingannya.
“Jadi saya berharap Perda tersebut bisa segera dijalankan, apalagi Perda itu ‘kan sudah disahkan dua tahun lalu,” ujar Dasep.*** Sopandi