Dejurnal.com, Bandung – Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi, mengawali Reses DPRD Kabupaten Bandung Masa Sidang II Tahun 2023 menemui konstituennya di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (12/2/2023).
Selain menampung aspirasi, dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi A ini mengakrabkan diri kembali kepada warga Sukapura. “Tak kenal maka tak sayang,
teu wanoh mangka teu bogoh. Jadi, selain untuk reses, saya memperkenalkan diri, barangkali di antara warga ada yang belum kenal saya,” ujarnya.
Karena lanjut Tedi, anggota dari 55 jumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung, dari Dayeuhkolot itu ada dua Tedi, yakni Tedi Supriadi dari Fraksi PAN dan Tedi Surahman dari Fraksi PKS.
Menurut Tedi, warga harus memanfaatkan anggota dewan yang datang reses ke desa, sebab ada lembar aspirasi, yang sebanding dengan proposal. Jika proposal harus tanda tangam itu ini, tapi lembar aspirasi nanti disampaikan dan dimasukan ke SIPD.
Selain melalui lembar aspirasi, ada warga yang menyampailan aspirasi secara lisan. Seperti disampaikan Ayi Suhendi, Wakil Ketua BPD Desa Sukapura, yang mengeluhkan masalah penanganan sampah, dan kenaikan insentif.
Terhadap aspirasi terseut, kata Tedi sebetulnya secara regulasi ia bukan bidang komisi C. “Tapi paling tidak masalah sampah itu hal yang begitu mendesak, apa lagi isunya tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti KBB ditutup. Nah, ini sebetulnya saya lagi cenderung bagaimana membuat regulasi tentang pengolahan sampah, ” ujarnya.
Menurut Tedi, Kabupaten Bandung harus fokus terhadap regaulasi tentang pengolahan sampah selain dittitkberatkan pada pembuangan sampah.
Terkait kenaikan isnsentif, Tedi mengaku bisa diapresiasi karena masih ada PAD-PAD yang belum digarap. Ia mencontohkan, dari aset tanah Kabupaten Bandung yang sudah jelas legal formalnya bisa disewakan.***Sopandi