Dejurnal.com, Indramayu – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Syamsul Bachri menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (20/03/2023).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kandanghaur, Ketua Sekretaris dan Bendahara Ranting se Kecamatan Kandanghaur, Bacaleg PDI Perjuangan Dapil V Indramayu, Purna PMI Desa Eretan Kulon, serta Tokoh Masyarakat setempat.
Syamsul Bachri mengatakan, Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon Migran Indonesia asal Jawa Barat dari Perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Kemudian untuk Menyelaraskan dengan ketentuan undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja Migran Indonesia.
Dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini, kata Syamsul Bachri, bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian di sosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa Pemerintah Provinsi memiliki Perda Pekerja Migran yang bermanfaat bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri.
Dikatakannya, adapun untuk ruang lingkupnya meliputi dari Penyelenggaran Pelindungan PMI, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban P3MI, Perencanaan Pelindungan PMI pelaksaan pelindungan, fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, Slsistem informasi, kelembagaan nonstruktural, eaksi administratif, penyidikan, pembinaan dan pengawasan termasuk pembinyaan.
Sementara untuk tanggungjawab pemerintah provinsi meliputi dari Menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja, Mengurus kepulangan PMI, Menerbitkan izin kantor P2MI memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibak P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam Program Jaminan Sosial, kemudian menyediakan pos bantuan dan pelanyanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI Tingkat Daerah Provinsi.
Syamsul berharap, penyebarluasan perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Indramayu. Pasalnya, Pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia.
Dalam kesempatan itu, Syamsul Bachri juga memberikan bantuan untuk mushola Nurul Hikmah di Desa Eretan Kulon yang sedang dalam proses pembangunan.
“Saya juga ingin menyerahkan bantuan bibit produktif dari Bapak Ono Surono yang merupakan Anggota DPR RI juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, yaitu berupa bibit pohon mangga, kelengkeng, petai, jambu biji dan jambu air, semoga bermanfaat,” pungkasnya.***Didi Rahadi