Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan negri Subang menerima sebanyak 47 kasus perkara pidana umum dari mulai Januari sampai dengan Pebuari 2023.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana SH, perkara yang merupakan limpahan dari pihak kepolisian Subang tersebut lebih didominasi oleh perkara pencabulan dan narkotika.
Lanjut Pinos, perkara yang masuk ke Kejaksan Negeri Subang sudah sesuai dengan standar operasional yang ada, dimana ada kelengkapan berkas dan pemberitahuan hasil penyidikan sudah selesai (P21) hingga penyerahan tersangka dan kelengkapan barang bukti.
“Melihat data yang ada tindak pidana orang dan harta benda (oharda ) ada sebanyak 24 perkara, keamanan, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya ( KTM,TPUL ) ada sebanyak 14 perkara, narkotika 14 Perkara dan tindak Pidana Anak sebanyak 3 perkara.” ujarnya.
Dari data yang ada, tindak pidana yang melibatkan anak ada 6, dari KTM,TPUL, dan Tindak Pidana Anak.
“Perkara Narkotika, masih lumayan tinggi, dimana perkara tersebut masih melibatkan pelajar, juga orang yang masih berusia produktif.” Ungkap Pinos.
Bahwa dari perkara yang ada tersebut, ada yang sudah masuk ke pengadilan negri subang untuk di sidang kan, dan juga masih dalam tahap proses.***Asep