Dejurnal.com, Garut – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat menyesalkan munculnya surat edaran Penetapan 1 Syawal 1444 H dari kepala desa di Kabupaten Garut.
“Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M ditetapkan berdasarkan sidang yang di lakukan Kementerian Agama setelah mendengarkan laporan dari ra’yatul hilal yang tersebar di seluruh wilayah nusantara,” ucap Kepala Kemenag, Kamis (20/4/2023).
H. Cece yang dihubungi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan, mengaku sedang di Cikelet untuk melihat hilal.
“Kami berharap kejadian tersebut (muncul surat edaran, red) menjadi pembelajaran bagi siapapun dan menyadari tupoksi dan sadar akan regulasi,” ucapnya.
Menurut H. Cece, adanya perbedaan dalam penetapan 1 syawal bukan kali yang pertama.m terjadi, umat islam sudah pernah mengalami beberapa kali perbedaan hari raya idul fitri. “Namun tentunya siapun harus memahami siapa dan tugasnya apa, jangan sampai membuat kegaduhan,” ujarnya.
Kendati demikian, Kepala Kemenag H. Cece Hidayat mengajak siapapun untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ayo kita jaga persatuan dan kesatuan umat, jadikan perbedaan sebagai rahmat alloh yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.***Yohaness