Dejurnal.com, Sumedang – Adanya kejadian memprihatinkan yang terjadi di depan McD Jalan Raya Jatinangor menjelang magrib, dimana terjadi keributan yang meresahkan warga sekitar pada Jum’at Petang (12/5/23) ditanggapi cepat Danramil Jatinangor, Kapten ARH. Ateng Jaelani yang langsung turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Saat saya lewat di depan McD, saya melihat ada keributan yang sedang terjadi. Tanpa ragu, saya segera menghubungi Kapolsek Jatinangor untuk segera melakukan penanganan,” ungkap Danramil Jatinangor.
Saat berhasil menangkap para pelaku, tercium bau minuman alkohol yang kuat dari mulut mereka, membuat Danramil tidak melewatkan kesempatan untuk menyelidiki apakah mereka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Dalam proses penangkapan, saya sempat bertanya kepada mereka apakah ada yang menggunakan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Namun, saat tiba di warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang, petugas mendapati keadaan yang cukup mengecewakan.
Ternyata yang dua orang yang diduga penjual masih didalam Warung tersebut, kedua penjual obat-obatan terlarang satu orang berasal dari Aceh.
Orang yang berasal dari Aceh inisial S (20) dan yang satu lagi asli warga Sumedang berinisial DR (26).
“Selain itu, saya juga menanyakan tempat mereka memperoleh barang tersebut, Hasil dari interogasi tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, obat-obatan terlarang tersebut dibeli di perbatasan antara Kecamatan Jatinangor dan Tanjungsari,” terangnya.
Tanpa buang waktu, Danramil dan tim segera bergerak menuju lokasi kejadian dan ketika didobrak kedalam, kedua orang tersebut sedang membereskan ratusan butir berbagai jenis obat-obatan terlarang, dan langsung disita termasuk dua Hp Android sebagai barang bukti.
Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jatinangor, Danramil Jatinangor telah menyerahkan kedua pelaku kepada pihak kepolisian Polsek Jatinangor.
Penyelidikan lebih lanjut, akan dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat Jatinangor agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan diharapkan kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat akan semakin ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. ***Deri Acong