Dejurnal.com, Garut – Ulah salah satu oknum ASN Garut yang dititipi uang Pajak Bumi Bangunan Tahun 2022 ratusan juta oleh desa dan belum disetorkan, sudah diproses oleh Inspektorat Kabupaten Garut, tinggal menunggu putusan sanksi dari BKD.
Salah satu Irban Inspektorat Garut, Asep Suparman yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut sudah diproses dan tinggal menunggu putusan sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Itu sudah diproses, tinggal menunggu penjatuhan sanksi dari BKD,” tandasnya kepada dejurnal.com, Senin (5/6/2023).
Mengingat perilaku ini bukan saja akan merugikan pendapatan asli daerah (PAD), namun juga berimbas terhadap citra desa yang dianggap tidak patuh terhadap pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) pada sudah dititipkan untuk disetor.
Mengantisipasi hal itu, Irban Asep Suparman mengatakan bahwa pihak Inspektorat sudah memberikan masukan kepada Bappenda.
“Kita juga sudah kasih masukan ke Bappenda, termasuk tidak boleh ada setoran yang mengendap,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, desa di Kecamatan Cisurupan dibuat gaduh dengan belum tersetorkannya anggaran PBB tahun 2022 yang dititipkan kepada salah satu ASN Garut.
Sidik punya sidik, uang PBB titipan tersebut belum disetorkan ke Bappenda karena terpakai.
Camat Cisurupan, Sodik yang kemudian mendapat informasi, sigap memanggil yang bersangkutan untuk diminta pertanggunggan jawabnya.
“Ya memang benar hal tersebut telah terjadi, adanya dugaan penyalahgunan wewenang dan tanggungjawab, terkait hal tersebut jujur saya tadinya hampir tidak percaya, namun kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat dan BKD, bahkan sudah diketahui BAPENDA dan sudah dilaporkan ke Pimpinan, serta pihak DPRD Kabupaten Garut, kita saat ini sedang dan masih menunggu hasilnya,” terangnya.
Data berita acara yang diterima dejurnal.com menyebutkan bahwa uang titipan setoran PBB tahun 2022 dari lima desa tersebut sekitar Rp 236.813.161, perbuatan diakui dan siap serta bersedia untuk mengganti atas kerugian yang ditimbulkan dan dirinya bersedia menerima segala konsekuensi baik sanksi atau hukuman.***Red