• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

bydejurnalcom
Sabtu, 15 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik atas terbitnya Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat semakin menghangat di masyarakat, apalagi setelah Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) menyerukan ajakan aksi pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang.

Beberapa elemen masyarakat pun bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadikan Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2022 menjadi polemik sehingga menyerukan aksi?

Baca juga : Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Ketua Hukum dan Hak Asazi Manusia Almagari, Zamzam Zainulhaq menjelaskan hal ihwal polemik terbitnya Perda sampai kepada seruan aksi.

“Bagaimana kami tidak kecewa , ALMAGARI selaku masyarakat yang mengusulkan PERDA anti Radikalisme dan Intoleransi berubah menjadi Perda Toleransi dan ternyata sudah disahkankan pada 12 Desember 2022, artinya itu sekitar 7 bulan yang lalu,” terang Zam Zam dalam keterangan tertulis yang diterima dejurnal.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga : Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Padahal, lanjutnya, beberapa Minggu yang lalu kami masih membahas tentang Draft PERDA tersebut dengan beberapa pihak, terkait tentang judul, isi dan kapan kira -kira waktu pengesahan, walaupun ada beberapa point – point yang sudah menjadi kesepakatan di internal ALMAGARI yang menjadi Draft PERDA waktu itu.

“Ketika kami menanyakan tentang kelanjutan Draft PERDA tersebut kepada pihak terkait, ternyata PERDA yang menjadi tuntutan kami sudah disahkan, padahal PERDA yang lainnya dalam beberapa hari saja sudah tersosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Almagari, Rd. Mila Melianti bahwa Perda tentang toleransi tidak kami butuhkan karena seolah-olah ada masalah tentang kehidupan Toleransi di Masyarakat Garut.

Baca juga : Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

“Padahal masalah yang sesungguhnya adalah, ada sebagian orang atau kelompok di wilayah Kabupaten Garut yang secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan tindakan Radikalisme dan Intoleransi dan orang-orang atau kelompok ini telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat,” tandasnya.

Sehingga sekarang, lanjut Mila, kami selaku masyarakat sudah tidak lagi mempercayai para pengambil kebijakan di Kabupaten Garut, ketika etika berpolitik dan bernegara sudah tidak dipakai lagi. “Mau di bawa kemana masyarakat Garut bila etika sudah tidak dipakai lagi?” cetusnya.

Terkait tentang adanya kewenangan daerah dan pusat, Ketua Umum ALMAGARI KH. A. Abdul Mujjib menambahkan bahwa pihaknya faham urusan Radikalisne dan Terorisme memang menjadi kewenangan absolut pusat.

“Namun yang kami tuntut dan sangat dibutuhkan masyarakat Garut supaya ada aturan yang bisa mencegah terjadinya Radikalisme dan Intoleransi yang mengarah kepada tindakan Terorisme, seperti kota Bandung yang telah memiki Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorime.

“Beberapa tahun yang lalu ketika kami berkunjung ke suatu daerah di Garut Selatan, ada satu kampung yang tidak pernah mengibarkan Bendera Merah Putih ketika 17 Agustus, ini membuktikan begitu seriusnya persoalan Radikalisne dan Intoleransi di kabupaten Garut yang bisa mengarah pada tindakan terorisme bahkan mengarah pada sparatisme,” pungkas kyai yang akrab dikenal Ceng Mujib.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: almagariGarutperda 14/2022
Previous Post

Peduli Lingkungan Sat Brimob Polda Jabar Membersihkan Sampah

Next Post

Polda Jabar Himbau Masyarakat Dilarang Berkerumun di Sekitar Jalur Kereta Cepat

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Terima Penyerahan Simbolis Bantuan Perlindungan BPJS Tenaga Kerja bagi 25.081 Pekerja Rentan

Rabu, 3 Desember 2025
ilustrasi

Saran Buat Pemudik Menuju Garut, Hindari Jalur Cukang Monteng-Cijapati

Minggu, 23 Maret 2025

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Kamis, 24 Juli 2025
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Operasi Razia Gabungan Polisi Militer Denpom III/5 Bandung Di Tempat Hiburan Ciduk 16 Orang

Minggu, 20 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste