• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kapolres Lampung Tengah Imbau  Masyarakat Agar Sadar dan Patuhi Hukum yang Berlaku

bydejurnalcom
Rabu, 9 Agustus 2023
Reading Time: 1 mins read
Kapolres Lampung Tengah Imbau  Masyarakat Agar Sadar dan Patuhi Hukum yang Berlaku
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara. Salah satunya tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya.

Hal itu disampaikan AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menanggapi adanya  sejumlah warga menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya.

“Apabila ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, atau tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).

BacaJuga :

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Sebab sambung Kapolres, jika terjadi konflik perebutan lahan, menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana.

Selain itu menurut Kapolres, untuk menangani sengketa lahan yang terjadi ditengah masyarakat, Polisi akan melakukan penegakkan hukum yang berlaku, dengan memeriksa dokumen bukti kepemilikan yang sah.

“Namun jika ada warga yang memaksakan kehendak mengakui hak orang lain tanpa bisa menunjukan dokumen yang sah, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, ” tegasnya.

Diketahui, perbuatan itu juga memiliki dasar hukum seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a). Dan PERPU no. 51 tahun 1960  pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi Mengingat akan sifat perbuatannya maka yang dapat dipidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung.

Lalu, Pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) Serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara.***SAHRUL

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengedar Ratusan Butir Hexymer di Ringkus Polisi

Next Post

Sambut HUT RI Ke 78 TP-PKK Kecamatan Ciparay Gelar Lomba Cipta Menu,Tanaman Hias danTanaman Obat Keluarga

Related Posts

Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Setiap Minggu Kedua dan Keempat, Pemkab Bandung Gelar Car Free Day di Kawasan Al Fathu Soreang

Minggu, 25 Februari 2024
H. Yanto Setianto

Anggota Legislatif Harus Pisahkan Kepentingan DPRD Dengan Suksesi Cabup-Cawabup Pilkada

Rabu, 30 September 2020

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

Memasuki Hari Ke 4, Polisi Bersama Tim Gabungan Masih Mencari Korban Hanyut Curug Cikembar

Minggu, 16 Oktober 2022

Bupati Purwakarta Tutup Festival Young Koi Show 2020

Minggu, 1 November 2020

Silaturahmi Akbar Guru Madrasah Lingkup Kemenag Kabupaten Bandung

Rabu, 16 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste