• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dibabad Habis Satnarkoba Polres Subang

bydejurnalcom
Jumat, 25 Agustus 2023
Reading Time: 1 mins read
Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dibabad Habis Satnarkoba Polres Subang
ShareTweetSend

dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama jajaran Satnarkoba telah mengungkap peredaran penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Ķapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo Saat konperensi pers di halaman mako polres subang mengatakan
Satnarkoba Polres Subang telah menangkap dua pelaku para pengedar obat sediaan parmasi tanpa izin edar,yang telah di edarkan oleh para remaja asal Aceh Utara, Jumat (25/8/2023).

Diantaranya para pengedar tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) kedua pelaku tersebut berasal dari aceh utara dan sengaja mengedarkan di wilayah kabupaten subang.

BacaJuga :

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Lanjut AĶBP Ariek Indra Sentanu,  Satnarkoba telah mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp 300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl hexymer, dan lainnya.

Dan hal tersebut telah di selamatkan demi mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.

Kedua pelaku pengedarkan dan menjual obat keras tersebut di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Atas perbuatannya , kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Beri Binluh Ke Masyarakat Terkait Radikalisme dan Anti Pancasila

Next Post

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi dalam Persiapan Pemilu 2024

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung   Ajak Warga Taat Pajak
deNews

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Minggu, 14 Juni 2026
Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan
deNews

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H
deNews

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Sabtu, 13 Juni 2026
Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026
deNews

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Tim Relawan Rescue RPS Evakusi Sarang Tawon Vespa Afinis Di Rumah Warga Desa Kamarung

Jumat, 7 Maret 2025

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025

Program Prioritas Bupati Purwakarta Untuk Mengistimewakan Masyarakatnya

Senin, 9 Desember 2019

Dila : Jangankan Satpam Disdukcapil, APH Saja Tak Boleh Bertidak Tidak Etis

Rabu, 28 Agustus 2019

Berbagi Kasih Di Bulan Suci Ramadhan, RGPI DPW Kabupaten Bandung Gelar Pembagian Takjil

Jumat, 14 Maret 2025
Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna

Persiapan Dishub Ciamis Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Tujuh Posko

Senin, 24 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste