• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dibabad Habis Satnarkoba Polres Subang

bydejurnalcom
Jumat, 25 Agustus 2023
Reading Time: 1 min read
Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dibabad Habis Satnarkoba Polres Subang
ShareTweetSend

dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama jajaran Satnarkoba telah mengungkap peredaran penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Ķapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo Saat konperensi pers di halaman mako polres subang mengatakan
Satnarkoba Polres Subang telah menangkap dua pelaku para pengedar obat sediaan parmasi tanpa izin edar,yang telah di edarkan oleh para remaja asal Aceh Utara, Jumat (25/8/2023).

Diantaranya para pengedar tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) kedua pelaku tersebut berasal dari aceh utara dan sengaja mengedarkan di wilayah kabupaten subang.

BacaJuga :

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Hajat Lembur Sukamenak, Wayang Golek Putra Giri Harja 5 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-81 RI Kades: Agenda Tahunan Dikemas Lebih Baik

Lanjut AĶBP Ariek Indra Sentanu,  Satnarkoba telah mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp 300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl hexymer, dan lainnya.

Dan hal tersebut telah di selamatkan demi mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.

Kedua pelaku pengedarkan dan menjual obat keras tersebut di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Atas perbuatannya , kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Beri Binluh Ke Masyarakat Terkait Radikalisme dan Anti Pancasila

Next Post

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi dalam Persiapan Pemilu 2024

Related Posts

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli
deNews

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli

Sabtu, 12 September 2026
MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor
deNews

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Sabtu, 12 September 2026
Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis  Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid
deNews

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Sabtu, 12 September 2026
Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
deNews

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026
Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga
deNews

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026
Hajat Lembur Sukamenak, Wayang Golek Putra Giri Harja 5 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-81 RI Kades: Agenda Tahunan  Dikemas Lebih Baik
deNews

Hajat Lembur Sukamenak, Wayang Golek Putra Giri Harja 5 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-81 RI Kades: Agenda Tahunan Dikemas Lebih Baik

Sabtu, 12 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Sambut Kapolres Garut Baru Dilaksanakan Sederhana Tanpa Tradisi Pedang Pora

Selasa, 27 Oktober 2020

Sitorus : Nurdin Yana “The God Father”, Pantas Jadi Sekda Garut

Minggu, 31 Januari 2021
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

Tuding Banyak Minimarket Melanggar, LSM Harimau Audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 19 Mei 2025

Gaduh Potongan Dana BLT Sektor Perikanan KKP Di Desa Cipeuyeum, DKPP Cianjur Lempar Tanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2020

Desa Hegarmanah Bagikan 400 Nasi Bungkus

Senin, 11 Mei 2020

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste