Sabtu, 4 Mei 2024
BerandadeNewsAduh ! Proyek Pembangunan Gedung Sentra IKM Cabai Garut Dibangun di Tanah...

Aduh ! Proyek Pembangunan Gedung Sentra IKM Cabai Garut Dibangun di Tanah Milik Pemprov Jabar

Dejurnal.com, Garut – Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang merupakan Tim Pengamanan Asset yang terdiri dari Bagian Hukum, Inspektorat, BPKAD, Satpol PP dan Dinas Pertanian memasang plang di lahan proyek Pembangunan IKM Cabai Garut, yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Selasa (10/10/2023).

Pemasangan empat plang tersebut dilakukan di sisi lahan searah mata angin, yang berbunyi “Tanah Milik / Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dilarang menggunakan atau memanfaatkan tanpa ijin dari Pemda Provinsi Jawa Barat”.

Ketua Tim Pengamanan Asset yang diwakili Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Arif menjelaskan bahwa pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan terhadap lahan yang merupakan tanah wp-content/uploads milik Pemprov Jabar yang sudah tercatat di KIB sejak tahun 1991.

“Lahan ini merupakan hasil ruislag dari pasar Cibodas Cikajang yang secara administrasi harus diselesaikan,” ungkapnya.

Menurut Arif, pihak Pemprov Jabar sudah menerima surat dari Bupati Garut akan menganti lahan wp-content/uploads provinsi yang sekarang dipakai untuk pembangunan IKM Cabai namun sampai sekarang lahan penggantinya belum ada.

“Kita lakukan langkah ini (pasang plang) karena kita ada tim pengamanan wp-content/uploads yang terdiri dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, Satpol PP dan OPD terkait,” jelasnya.

Ketika disinggung perihal anggaran Pembangunan Gedung Sentra IKM Cabai yang berasal dari DAK dan bakal berdampak pada laju pembangunan, Arif menegaskan bahwa itu urusan Pemkab Garut.

“Pada prinsipnya Pemprov Jabar mendukung terhadap pembangunan Gedung Sentra IKM Cabai, namun persoalan tanah juga harus clean and clear, itu justru yang penting,” tandasnya.

Arif menegaskan lahan yang dipakai membangun Gedung Sentra IKM Cabai ini tercatat milik Pemprov Jabar dan tercatat di KIB.

“Jadi ketika lahan ini dipakai oleh Pemkab Garut maka aturan pemindahan wp-content/uploads pun harus ditempuh, dengan jual beli, tukar menukar atau putusan pengadilan,” pungkasnya.***Red/Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI