BerandadeNewsDipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan...

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Dejurnal.com, Garut – Adanya guru PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan ditempatkan tugas sesuai dengan yang tertera dalam SK nominatif namun kemudian bisa berpindah tugas ke tempat lain tentunya menjadi polemik dan kecemberuan guru PPPK lain.

Pasalnya, tidak adanya pindah tugas atau relokasi pernah ditegaskan Bupati Garut Rudy Gunawan bahwa tidak ada relokasi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja formasi guru.

“Jika tidak ingin ditempatkan ditempat yang sudah ditentukan maka silahkan kepada guru yang bersangkutan untuk keluar,” tegasnya pada wartawan pada 28 Agustus 2023 lalu.

Baca juga : Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin bahwa formasi dan penempatan tugas guru PPPK, pihaknya terima jadi dari pihak BKD Garut. “SK PPPK dan penempatan tugas itu di BKD,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Kadisdik, guru PPPK yang ingin relokasi karena sekolahnya merger pun belum bisa dilaksanakan karena belum ada ijin pusat. “Ingin relokasi (sekolah) merger pun belum bisa karena belum ada ijin dari pusat,” katanya.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan ketika ada salah satu guru hasil pengangkatan PPPK dengan penempatan tugas di Bungbulang namun kemudian bisa berpindah ke Cilawu dan memiliki salinan SK penempatan tugas ke salah satu SD negeri di Kecamatan Cilawu.

Baca juga : 3.295 Tenaga Guru Honorer Jadi PPPK di Garut Dilantik

Lebih anehnya lagi, salinan SK PPPK dengan penempatan tugas di Cilawu tersebut, ketika barcodenya di scan, nominatifnya masih menunjukan penempatan tugas di Bungbulang.

Berkaitan hal itu, Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam saat dikonfirmasi dejurnal.com pada Rabu (27/9/2023) mengatakan pihaknya akan memeriksa dan menelusuri terkait adanya salinan SK PPPK salah satu guru penempatan Bungbulang namun kemudian bisa berpindah ke Cilawu.

“Paling lambat hari Jumat (29/9/2023) dikabari hasilnya, ya,” ujarnya.

Sampai berita ini dilansir, pihak BKD belum memberikan informasi lanjutan terkait adanya salinan SK PPPK guru penempatan tugas Cilawu namun scan barcode penempatan tugas di Bungbulang.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI