• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024

bydejurnalcom
Kamis, 16 November 2023
Reading Time: 1 mins read
KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Garut menggelar kegiatan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan tahapan Kampanye dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 Di Fave Hotel Garut, Kamis (16/11/2023).

Ketua KPU Kab. Garut Dr. Junaidin Basri, S.Ag, M.Pd, mengungkapkan KPU Kabupaten/Kota Tahapan memang baru kita mulai pada 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024, bagaimana kita memfasilitasi zona terkait pemasangan alat peraga kampanye, mengingat terkadang adanya perebutan zona pada saat pemasangan alat peraga kampanye.

Rapat Kordinasi pelaksanaan tahapan kampanye ini turut dihadiri bupati Garut yang diwakili Kabankesbangpol Kab. Garut, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, diwakili oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Syaifudin Hamzah, M.Pd, Dandim 0611 Garut, Sekdishub Kab. Garut, Kabid Gakda Satpol PP Kab. Garut, Sekretasis Bawaslu Kab. Garut, Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat & SDM, Kordiv SDMO & Diklat Dawaslu Kab. Garut, Para LO masing-masing partai se Kab. Garut dan peserta yang seluruhnya berjumlah 30 orang.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Orientasi dari kegiatan ini adalah persiapan dalam menghadapi kampanye dimana kita masih punya waktu 13 hari lagi dalam menghadapi masa kampanye oleh karena itu kami perlu di buatkan Surat keputusan penetapan tentang titik mana saja yang bisa di pasang APK rapat terbatas dan sebagainya.

“Nanti kita buatkan SK dari hasil Rapat Hari ini masukan – masukan yang di usulkan Forkopinda di dengar langsung oleh temen – temen dari Partai Politik. Regulasi yang di atur PKPU 15 dan Juknis 1621 berkenaan dengan masalah kampanye. Hari ini juga menentukan dimana nanti ada kampanye terbuka.untuk masa nanti akan di batasi karena sebetulnya ranahnya di divisi sosialisasi karena divisi teknis hanya mengatur laporan dana kampanye saja,”  pungkasnya.***Fatih

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutKPU
Previous Post

Ustadz Apep dan Kiki Riki Penerima Insentif Takmir dan Marbot Berterimakasih kepada Bupati Bandung

Next Post

Binojakrama Padalangan Pepadi Jabar di GBS Kabupaten Bandung Resmi Diikuti 14 Kabupaten/Kota se Jabar

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pabrik Garmen di Cikancung Kebakaran Hebat, Hanguskan Dua Gudang Benang

Minggu, 2 November 2025

Penemuan Mayat Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Dievakuasi Sat Polairud

Kamis, 3 April 2025
Ketua GIPS, Ade Sudrajat

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025

PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun

Sabtu, 27 Desember 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste