Dejurnal.com, Bandung – Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung mulai tahun 2024 akan pindah ke pusat pemerintahan Kabupaten Bandung di Kecamatan Soreang. Selama ini kantor Tirta Raharja berlokasi di Jl Kol Masturi, Cipageran, Kota Cimahi.
Untuk hal ini digelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 12/2019 tentang Penyetaraan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/11/2023).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, kepindahan kantor pusat Perumda Tirta Raharja ini dengan alasan kantor pusat harus berada di pusat pemerintahan Kabupaten Bandung yakni di Soreang.
Rencananya, kantor pusat Perumda Tirta Raharja akan bertempat di Mess DPRD Kabupaten Bandung yang kini sudah tidak digunakan.
“Di dalam Perda No. 12/2019 ini kan tidak ada klausul tentang pemindahan aset, maka hari ini tidak menambahkan ada kata aset. Sehingga Mess Dewan ini bisa menjadi asetnya Perumda Tirta Raharja, sehingga hari ini sudah diparipurnakan.Yang terpenting, Mess Dewan ini diserahkan dulu untuk menjadi aset Perumda Tirta Raharja,” jelas Bupati Bandung.
Untuk selanjutnya, perihal penggantian aset Mess DPRD Kabupaten Bandung akan dinilai dari hasil ‘appraisal’ untuk membayar penggantian DPRD Kabupaten Bandung.
Kantor Perumda Air Minum Tirta Raharja ini, kata Dadang Supriatna harus segera pindah ke Soreang. “Untuk itu kepada jajaran direksi dimohon segera mempersiapkan diri, dan kepada dewan pengawas untuk mengawal rencana kepindahan ini,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, DPRD mendorong agar Perumda Air Minum Tirta Raharja segera pindah. “Lokasi kantor baru yang di Desa Sadu itu cukup strategis dan sudah layak untuk ditempati. Makanya kita tinggal menunggu kesiapannya,” ujarnya. *** Sopandi