Dejurnal.com, Bandung – Rapat koordinasi tahapan pengawasan pendistribusian logistik Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung di RM Raja Ayam Jalan raya Pacet desa Cikoneng kecamatan Ciparay kabupaten Bandung Jawa Barat,Rabu (29/11/2023) Sore.
Panwaslu kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,menggelar konfrensi Pers, Ketua Panwaslu kecamatan Ciparay, Ade Irpan Al Anshory mengaku siap awasi pendistribusian logistik 2024 dimana jadwal tahapan logistik Pemilu dibagi Yaitu tahapan produksi, distribusi serta tahapan sortir lipat surat suara.
“Pengadaan logistik tahap I pada 1 September 2023 sampai dengan November 2023. Kemudian 18 November 2023 sampai dengan 14 Januari 2023.pengadaan logistik tahap 2. Sedangkan untuk tahapan sortir, lipat, hingga distribusi surat suara ke TPS dijadwalkan dari 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” katanya.
Masih menurut Ade Irpan, perlu diketahui bahwa tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu. Karena menjadi salah satu kunci perlaksanaan Pemilu.
“Bayangkan saja jika terjadi Hal-hal yang tidak diinginkan misal surat suara sobek, Kurang, atau bahkan telah tercoblos. Intinya dalam pengawasan Logistik ini kami siap Awasi sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU No.14 Tahun 2023.
Lebih lanjut Ade Irpan mengungkapkan pihaknya menerapkan strategi pengawasan dalam tahapan pendistribusian logistik pemilu,
“Kami Panwaslu Kecamatan Ciparay membagi menjadi dua metode di antaranya pra pengawasan pelaksanaan dan, pelaksanaan pengawasan logistik,” ucapnya.
“Adapun jumlah TPS Pada pemilu 2024 di wilayah kecamatan Ciparay ada 510 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 127.582,” katanya.
Disisi lain Kordiv P3S panwaslu kecamatan Ciparay Ilham Kholid mengatakan dalam kesiapan pengawasan Logistik ini terbukti Telah melaksanakan Rakor bersama Panwaslu Desa se-Ciparay sebagai meningkatan kapasitas pengawasan logistik.
dikatakan juga oleh Kordiv HP2HM, Awan Ernawan, Panwaslu kecamatan dan PKD Se- Kecamatan Ciparay akan melakukan pengawasan melekat agar memastikan perlengkapan logistik tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas dan tepat waktu.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum,” terangnya.***Agus Rachmat