Dejurnal.com, Garut – Perubahan status RSUD dr. Slamet menjadoi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) telah disampaikan Pemda Kabupaten Garut, dan direncanakan mulai tanggal 24 Nopember 2023.
UOBK adalah unit organisasi yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah setara bidang kepegawaian. “Perubahan atas status RSUD dr. Slamet menjadi UOBK, sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2019, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Ya sudah,, tidak lagi ,,jadi SKPD,, Jumat diputuskan,” tegas Bupati Garut Dr. H. Rudy Gunawan, SH.,MH., MP. selepas acara Pembahasan UOBK RSUD dr. Slamet Garut di Hotel Santika Jalan Cipanas Garut, Selasa 21 Nopember 2023.
Berkaitan hal itu, dr. Husodo selaku Direktur RSUD Garut ketika diminta tanggapan mengatakan bahwa nantinya kedepan RSUD dr. Slamet bukan SKPD, tapi UOBK dibawah Dinas Kesehatan, ya ini sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2019, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, ya sebenarnya kita agak terlambat dan ini bukan hanya Garut saja tapi seluruh Indonesia,” Jelasnya.
Ketika ditanya soal status ASN, golongan pangkat dan kedudukan, menurut dr. Husodo makanya kenapa ini bersifat khusus, karena tadi itu kita nanti jadi UOBK BLUD RSU dr.Slamet,
“Ya masih ASN, begitu juga kaya eselonnya juga sama dengan Kepala Dinas Kesehatan kecuali yang dibawah,, ya masih ASN, ya makanya kenapa Unit Organisasi Bersifat Khusus ya itu sifatnya kita masih sejajar namun kekhususannya dibawah Dinkes, itu yang membedakan kita dengan Puskesmas,” tandasnya.
dr. Husodo juga mengunkapan bahwa perubahan status RSUD secara internal semua menerima. “Ya, karena ini kan sudah menjadi keputusan Pemerintah,” Tandasnya.
Wakil Direktur Umum RSUD Garut menambahkan, sebenarnya kalau dulu sifatnya mandiri karena RSUD dr. Slamet Garut itu SKPD mengelola langsung, sementara kalau sekarang dengan rencana pola UOBK itu dibawah Dinas Kesehatan, makanya itu karena Type RSUD dr. Slamet Garut itu Type B, sementara RSU Malambong Type D begitu juga hal Puskesmas, makanya bersifat kekhususannya.
“Terkait masalah Pegawai yang berstatus ASN tidak ada yang rubah baik pangkat dan golongan, hal tersebut sebagaimana yang telah di sampaikan oleh pimpinan,” Pungkasnya.***Yohaness