• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Karawang Amankan Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswa

bydejurnalcom
Senin, 20 November 2023
Reading Time: 2 mins read
Polres Karawang Amankan Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswa
ShareTweetSend

Dejurnal.com Karawang – Polres Karawang merilis pelaku terduga pelak perbuatan cabul dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah di lakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.

Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, awalnya hari jumat tanggal 17 November 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di hp korban ada chat pelaku dan korban, pelaku dan korban chat mam, pap,sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban.

Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kaka korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian ditanggal 17 november 2023 kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban.

BacaJuga :

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Menurut korban, sekitar bulan Agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku. Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk kedalam hijab korban, memeluk korban, kemudian memegang payudara korban, dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban.

Kemudian pelaku berpindah ke korban yg lain, 1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali, dan terjadi ke beberapa kali.

Lalu korban menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku.

Modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan “mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus” sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayani bagian tubuh korban.

Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali,pengasuh anak,pendidik, atau tenaga Pendidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 18 November 2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku yang seorang guru SD.

Dari pengakuan korban kemudian Tim Sanggabuana yang di pimpin oleh Kanit IV PPA Ipda Rita SH. bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke Mapolres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Tutup Reses Masa Sidang I Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Temui Warga Pangalengan

Next Post

Legislator Fraksi Golkar, Hj. .Ety Mulyati Berharap Masyarakat Manfaatkan Reses Sebaik Mungkin

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

Kades Kopo : Perlu Waktu Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Pemkab Tak Miliki Biaya Pulangkan TKW Ngesot Asal Pameungpeuk, Baznas Garut : Kami Siap Bantu

Kamis, 29 April 2021

Ketua DPRD Kabupaten Garut Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam Terhadap Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Jelang Idul Fitri, 4.110 Paket Sembako Premium Murah Disalurkan di Ciamis dalam OPADI

Kamis, 20 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste