• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Karawang Amankan Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswa

bydejurnalcom
Senin, 20 November 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Karawang – Polres Karawang merilis pelaku terduga pelak perbuatan cabul dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah di lakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.

Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, awalnya hari jumat tanggal 17 November 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di hp korban ada chat pelaku dan korban, pelaku dan korban chat mam, pap,sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban.

Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kaka korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian ditanggal 17 november 2023 kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban.

BacaJuga :

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Keluarga Bejad Cabuli Anak Sendiri, Ayah dan Paman Berhasil Ditangkap Polres Garut

Menurut korban, sekitar bulan Agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku. Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk kedalam hijab korban, memeluk korban, kemudian memegang payudara korban, dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban.

Kemudian pelaku berpindah ke korban yg lain, 1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali, dan terjadi ke beberapa kali.

Lalu korban menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku.

Modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan “mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus” sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayani bagian tubuh korban.

Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali,pengasuh anak,pendidik, atau tenaga Pendidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 18 November 2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku yang seorang guru SD.

Dari pengakuan korban kemudian Tim Sanggabuana yang di pimpin oleh Kanit IV PPA Ipda Rita SH. bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke Mapolres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Tutup Reses Masa Sidang I Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Temui Warga Pangalengan

Next Post

Legislator Fraksi Golkar, Hj. .Ety Mulyati Berharap Masyarakat Manfaatkan Reses Sebaik Mungkin

Related Posts

Bupati Bandung kunjungi  santri korban pencabulan yang sedang menjalani trauma healing dari  UPTD Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPAT)  DP2KB3A.
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025
Hukum dan Kriminal

Keluarga Bejad Cabuli Anak Sendiri, Ayah dan Paman Berhasil Ditangkap Polres Garut

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

50 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik, Berharap Menunjukan Komitmen Pro Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024

Kang KulKul Balon Kades Bobojong Gratiskan Fogging Untuk Warga

Sabtu, 11 Januari 2020

Evakuasi Korban Mati Tenggelam Siswa Mts di Ciamis Dramatis Sampai Malam

Sabtu, 16 Oktober 2021
Bupati Garut (kanan) bersama Wakil Bupati Garut (kiri).

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Selasa, 13 April 2021

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Senin, 4 Juni 2018

Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta Akan Buka Seleksi Calon Pengurus

Kamis, 9 Juli 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Emma Dety Permanawati

Kunjungi Warga Terdampak Longsor Nagreg, Emma Dety Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Kamis, 22 Mei 2025

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Panumbangan, Tim BPBD Bergerak Cepat di Lokasi

Kamis, 22 Mei 2025

KH. Arief Chowas, Idul Adha Momentum Penguatan Spirit Keimanan dan Sosial Umat

Kamis, 22 Mei 2025
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. (sebelah kiri) Foto bersama Ketua Viking Tobias Ginanjar (sebelah kanan)

Kapolda Jabar Terima Audiensi Dari Ketua Viking Persib Club

Kamis, 22 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In