Selasa, 17 September 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalSatnarkoba Polres Subang Tahan 25 Tersangka Penyalahgunaan Obat Farmasi Ilegal.

Satnarkoba Polres Subang Tahan 25 Tersangka Penyalahgunaan Obat Farmasi Ilegal.

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar (ilegal) dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat Pers Konperensi di dampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menjelaskan dari sekian kasus itu terdiri 11 kasus sabu, 5 kasus ganja dan 1 sediaan farmasi tanpa izin edar (ilegal)

Lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu bahwa
Untuk tersangka sabu sebanyak 19 orang, tersangka ganja 5 orang dan 1 orang tersangka sedian farmasi ilegal,jadi jumlah total 25 orang tersangka

25 orang tersangka,yakni di antaranya 24 orang tersangka sabu dan ganja yakni SM, AN, CA, TW, IH, DK, HS, SS, YT, KT, AN, DD, RZ, TR, DS, AR, MA, TF, DM, MT, AP, AL, DN, SK. Untuk tersangka sediaan farmasi ilegal, IF.

Pengungkapan tersebut berasal dari wilayah kecamatan Tanjungsiang, kecamatan Subang, kecamatan Cibogo, kecamatan Blanakan, kecamatan Tambakdahan, kecamatan Cikaum, kecamatan Cijambe, dan kecamatan Pusakanagara masing-masing 1 TKP, kecamatan Pamanukan 2 TKP, kecamatan Patokbeusi dan kecamatan Pabuaran 3 TKP, serta kecamatan Ciasem 1 TKP peredaran sediaan farmasi.

“Para tersangka tersebut dengan profesi wiraswasta 8 orang, karyawan swasta 2 orang, buruh 7 orang, tidak bekerja 7 orang dan seorang sopir,” ujarnya.

Barang bukti telah diamankan terdiri sabu 241,69 gram, ganja 464,47 gram, sediaan farmasi 428 butir, HP 10 unit, timbangan sembilan unit, tiga sepeda motor, uang Rp100 ribu dan plastik klip enam pax
tersangka, sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang guna untuk proses hukum lebih lanjut.

tersangka di ancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI