• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dengan SIMBG Permudah PBG, Lebih Cepat dan Transparan

bydejurnalcom
Kamis, 21 Maret 2024
Reading Time: 1 mins read
Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto.

Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa melalui Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto, menyebutkan ada peningkatan signifikan dalam perizinan bangunan gedung sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Angka perhitungan PBG ini berbeda dengan IMB, sehingga targetnya juga naik. Awalnya Rp 8 miliar, menjadi hampir tiga kali lipat menjadi Rp 21 miliar di tahun 2022,” kata Maulana Iswidiyanto.di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2024).

Maulana menjelaskan, SIMBG adalah sistem elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung secara online. Sistem ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga pemohon dapat mengurus izin bangunan gedung melalui satu portal saja.

BacaJuga :

No Content Available

Sistem SIMBG , lanjut Maulana baru dapat diterapkan secara maksimal tahun 2022, meski peluncurannya tahun 2021, karena ada perbedaan istilah dan regulasi antara IMB dan PBG, serta perlunya peta yang mengatur peralihan sistem.

Menurut Maulana, kendala utama dalam penerapan SIMBG adalah masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem online. “Meskipun sistemnya dipermudah, masih banyak masyarakat yang belum paham cara upload dokumen yang benar,” katanya.

Maulana menyebut, dari 3.411 pemohin PBG yang telah diajukan melalui SIMBG saat ini, sejumlah 2.119 pemohon telah tereaiisasi, sisanyaasih dalam proses.

Maulana berharap dengan semakin banya masyarakat yang memanfaatkan SIMBG, proses perizinan bangunan gedung dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: PBGsimbg
Previous Post

Pemkab Bandung Borong 5 Penghargaan Top BUMD 2024

Next Post

Kapolsek dan Forkopimcam Cikelet Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Korban Kebakaran Rumah

Related Posts

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD
Parlementaria

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Sabtu, 17 Mei 2025
Legislator

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025

SDN 2 Sukakarya Samarang, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 September 2025

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Belasan Warga Cilawu Garut Dikabarkan Alami Keracunan dan Satu Meninggal Dunia Pasca Konsumsi Sate Jebred

Selasa, 10 Oktober 2023

Kecamatan Margahayu Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Ini Kata M Ishaq

Rabu, 7 Oktober 2020

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Senin, 21 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste