• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Polemik Bankeudes TA. 2023 Perubahan, Bisa Jadi Momok Raihan WTP Jabar

bydejurnalcom
Jumat, 24 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
ShareTweetSend

Oleh : Yohaness

Boleh saja berharap Provinsi Jawa Barat dapat meraih kembali WTP yang Ke – 13 pada tahun 2024, terkait hal harapan dan keinginan tersebut tersampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, pada saat menyampaikan Laporan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Unaudited, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2024.

Selain Pemda Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan yang bersamaan beberapa Kabupaten ikut dan telah menyerahkan laporan LKPD TA. 2023 yaitu Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat, Garut dan Tasikmalaya. Sementara kabupaten dan Kota lainnya, secara bergiliran dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BacaJuga :

Bantuan Keuangan Desa 2024 Kabupaten Garut Belum Cair, Efek Domino Polemik Bankeudes 2023 Perubahan?

Polemik Bankeudes TA. 2023, DPMD Garut : Tanggung Jawab SPJ Ada di Pihak Pemerintah Desa

Polemik Adanya Potongan Bankeudeus di Garut, DPMD Jabar : Jika Benar, Kami Pindahkan Saja ke Kabupaten Lain

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 tentang Pembendaharaan Negara, adapun batasan waktu paling lambat 3 bulan, dan hasil pemeriksaannya harus disampaikan oleh BPK – RI kepada DPRD dengan batasan waktu maksimal 2 bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 2.

Sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat, bahwa LKPD TA. 2023 Provinsi Jawa Barat itu dilakukan secara profesional, akuntabel sebagai bentuk kepatuhan Peraturan Perundang-undangan, begitu juga terkait peran dan fungsi Inspektorat sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008.

Ironisnya apa yang telah disampaikan Pj. Gubernur Jawa Barat, tidak berbanding lurus apa yang telah terjadi dilapangan, pasalnya masih adanya permasalahan bahkan kini terus menjadi polemik yang berkepanjangan, khususnya di Kabupaten Garut terkait hal penerimaan dan laporan PengSPJan Bankeudes Tahun Anggaran 2023 Perubahan.

Kabupaten Garut sendiri salah satu dari 11 Kabupaten penerima Bankeudes TA. 2023 Perubahan, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, dimana ada 132 Desa dengan 150 jenis kegiatan dan total anggaran 51 Miliar tersebut diduga telah terjadi maladministrasi Pengspjan Bankeudes tersebut, atas pemotongan oleh pihak yang mengatasnamakan Tim Pengusung mencapai 30 % lebih.

Bahkan pihak DPMD Kabupaten Garut dan DPMD Provinsi Jawa Barat sendiri seolah tidak mau tahu terkait apa yang telah terjadi di lapangan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab yang dilakukan oleh 132 Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran Bankeudes TA. 2023 Perubahan, bahkan lebih baik diam seribu kata dan lucunya pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat belum pernah turun kelapangan.

Jelas akan sangat berdampak terhadap pelaporan LKPD TA 2023 Provinsi Jawa Barat, rasanya apa yang menjadi harapan dan keinginan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, tahun 2024 mendapatkan kembali WTP Ke-13 dan terciptanya pengelolaan keuangan daerah, dan untuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Provinsi Jawa Barat, rasanya jauh panggang dari api, pasalnya ini bisa berujung masuk ke dalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Sungguh bakal menjadi momok mengerikan.(*)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bankeudesbantuan keuangan desa
Previous Post

Menginap Semalam di Rumah Kakek Enang, Bupati Bandung Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Tujuh Kandidat Calon Bupati Garut Ramaikan Diskusi Panggung Demokrasi RRG

Related Posts

Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
GerbangDesa

Bankeudes 2024 Sudah Salur, Polemik Bankeudes 2023 Sisakan Trauma Bagi Kades

Senin, 16 September 2024
Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan
deNews

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024
Polemik Bankeudes Garut Tahun Anggaran 2023, Dilaporkan ke APH?
GerbangDesa

Polemik Bankeudes Garut Tahun Anggaran 2023, Dilaporkan ke APH?

Kamis, 1 Agustus 2024
Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
GerbangDesa

Bantuan Keuangan Desa 2024 Kabupaten Garut Belum Cair, Efek Domino Polemik Bankeudes 2023 Perubahan?

Kamis, 13 Juni 2024
Polemik Bankeudes TA. 2023, DPMD Garut : Tanggung Jawab SPJ Ada di Pihak Pemerintah Desa
GerbangDesa

Polemik Bankeudes TA. 2023, DPMD Garut : Tanggung Jawab SPJ Ada di Pihak Pemerintah Desa

Sabtu, 18 Mei 2024
Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
Regional

Polemik Adanya Potongan Bankeudeus di Garut, DPMD Jabar : Jika Benar, Kami Pindahkan Saja ke Kabupaten Lain

Rabu, 17 April 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Program Andalan Sutiadi, S.Ap Bangun Dua Rutilahu Per Tahun

Rabu, 5 Februari 2020

Digelar Tiap Bulan Ramadhan Berlian Fest, Kata Bupati Bandung Wahana Meningkatkan Minat Baca

Kamis, 13 Maret 2025

Cakades No. 5 Bunda Popon, Bertekad Jadikan Desa Suci Juara

Minggu, 16 Mei 2021
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna

Volume Kendaraan Arus Balik Lebaran di Ciamis Menurun Signifikan pada Minggu Pagi

Minggu, 6 April 2025
Ketua Panitia Peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kabupaten Bandung Itep Zaeni, SE.

Hari Buruh Internasional Sudah 13 Kali Digelar Ketua PC FSPPP, Itep Zaeni : Di Kabupaten Bandung Selalu Kondusif

Minggu, 18 Mei 2025

Pembatasan Bepergian Bagi ASN, Ini Kata Bupati Purwakarta

Jumat, 23 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste