Oleh : Yohaness
Boleh saja berharap Provinsi Jawa Barat dapat meraih kembali WTP yang Ke – 13 pada tahun 2024, terkait hal harapan dan keinginan tersebut tersampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, pada saat menyampaikan Laporan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Unaudited, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2024.
Selain Pemda Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan yang bersamaan beberapa Kabupaten ikut dan telah menyerahkan laporan LKPD TA. 2023 yaitu Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat, Garut dan Tasikmalaya. Sementara kabupaten dan Kota lainnya, secara bergiliran dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 tentang Pembendaharaan Negara, adapun batasan waktu paling lambat 3 bulan, dan hasil pemeriksaannya harus disampaikan oleh BPK – RI kepada DPRD dengan batasan waktu maksimal 2 bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 2.
Sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat, bahwa LKPD TA. 2023 Provinsi Jawa Barat itu dilakukan secara profesional, akuntabel sebagai bentuk kepatuhan Peraturan Perundang-undangan, begitu juga terkait peran dan fungsi Inspektorat sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008.
Ironisnya apa yang telah disampaikan Pj. Gubernur Jawa Barat, tidak berbanding lurus apa yang telah terjadi dilapangan, pasalnya masih adanya permasalahan bahkan kini terus menjadi polemik yang berkepanjangan, khususnya di Kabupaten Garut terkait hal penerimaan dan laporan PengSPJan Bankeudes Tahun Anggaran 2023 Perubahan.
Kabupaten Garut sendiri salah satu dari 11 Kabupaten penerima Bankeudes TA. 2023 Perubahan, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, dimana ada 132 Desa dengan 150 jenis kegiatan dan total anggaran 51 Miliar tersebut diduga telah terjadi maladministrasi Pengspjan Bankeudes tersebut, atas pemotongan oleh pihak yang mengatasnamakan Tim Pengusung mencapai 30 % lebih.
Bahkan pihak DPMD Kabupaten Garut dan DPMD Provinsi Jawa Barat sendiri seolah tidak mau tahu terkait apa yang telah terjadi di lapangan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab yang dilakukan oleh 132 Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran Bankeudes TA. 2023 Perubahan, bahkan lebih baik diam seribu kata dan lucunya pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat belum pernah turun kelapangan.
Jelas akan sangat berdampak terhadap pelaporan LKPD TA 2023 Provinsi Jawa Barat, rasanya apa yang menjadi harapan dan keinginan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, tahun 2024 mendapatkan kembali WTP Ke-13 dan terciptanya pengelolaan keuangan daerah, dan untuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Provinsi Jawa Barat, rasanya jauh panggang dari api, pasalnya ini bisa berujung masuk ke dalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Sungguh bakal menjadi momok mengerikan.(*)