• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Partai Non parlemen Bisa Daftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya

bydejurnalcom
Minggu, 25 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Partai Non parlemen Bisa Daftarkan  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Konferensi Pers di Kopimage, Jalan Gading Tutuka Soreang, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, hari ini pihaknya telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.

“Hitungannya adalah, bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, karena jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara, ” terang Sam Zamiat.

BacaJuga :

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Menurut Syam, suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. ” Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin, tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati, ” katanya.

Sedangkan mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, dijelaskan Syam Zamiat, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024, dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.

“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yaitu tanggal 22 September 2024. Begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Syam Zamiat juga menjelaskan, Konferensi Pers KPU hari ini dengan mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran adalah untuk menyempaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain putusan MK, KPU juga menyampaikan bahwa pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.

” Kami, hari ini tanggal 24 Agustus 2024 telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persaratan pendaftaran calon Bupati Bandung dan calon Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Waktunya,tanggal 27-28 mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00,” terang Syam Zamiat.

Dalam kegiatan tersebut, Syam Zamiat didampingi komisioner KPU lainnya; Abdur Rozaq (Wakil Ketua), Ahmad Rosadi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Griebaldi (Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan), dan Yohanes Paulus Indartono (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Resmikan Balai Desa Kadununggal, Bupati Sukabumi : Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Next Post

Sekda Minta Atlet Porsadin Kabupaten Sukabumi Optimalkan Hasil Latihan

Related Posts

Warisan Juang ’45 Harus Tetap Hidup, Sekda Ciamis Buka Muscab LVRI 2026
deNews

Warisan Juang ’45 Harus Tetap Hidup, Sekda Ciamis Buka Muscab LVRI 2026

Sabtu, 11 Juli 2026
Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi
deNews

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi

Sabtu, 11 Juli 2026
Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Polsek Leles Gelar Kerja Bakti Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025

Pembangunan Jalan Purwodadi Bojong Nangka di Pertanyakan Warga

Selasa, 19 April 2022

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

Qurban Di Masa Pandemi Covid 19, Begini Kata Bupati Bandung

Kamis, 23 Juli 2020

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Jumat, 22 Agustus 2025

Seleksi Calon Sekretaris Desa Gembor Pagaden, LSM Mepeling : Jangan Sampai Ada Kecurangan!

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste