• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Jam Keramat 23.59 Di Hari Terakhir Pendaftaran, Fix Hanya Satu Paslon Herdiat-Yana Di Ciamis

bydejurnalcom
Kamis, 5 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Jam Keramat 23.59 Di Hari Terakhir Pendaftaran, Fix Hanya Satu Paslon Herdiat-Yana Di Ciamis

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani Beserta jajaran komisioner Lainnya Gelar Preskon Penutupan Pendaftaran Paslon

ShareTweetSend

Dejurnal.com, CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis secara resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis pada Rabu, 04 September 2024, tepat pukul 23.59 WIB.

Hingga batas akhir pendaftaran, tidak terdapat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang datang mendaftar ke KPU Kabupaten Ciamis dengan demikian setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Dr. H, Herdiat Sunarya dengan H, Yana Diana Putra.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menjelaskan Pasangan calon tersebut diusulkan oleh 15 partai politik di Kabupaten Ciamis sebagaimana disampaikan sebelumnya.

BacaJuga :

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

“Adapun partai pengusung tersebut adalah PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Umat selanjutnya KPU Ciamis juga menyampaikan bahwa terhadap pasangan calon tersebut di atas telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Ciamis untuk pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya saat konferensi pers di joglo KPU. Kamis dini hari (05/09/2024)

Menurut Oong berdasarkan hasil penelitian administrasi menyatakan telah memenuhi syarat.

“Semua persyaratannya sudah memenuhi syarat ya dan menyinggung soal ijazah yang berbeda nama setelah diklarifikasi sudah beres lengkap dan benar,” tegasnya.

Oong mengungkap tahapan selanjutnya tanggal 22 September akan melakukan tahapan penetapan calon.

“Sebelumnya tanggal 15 sampai 18 September ada tanggapan dan masukkan dari masyarakat, tanggal 21 September nya kita klarifikasi apabila ada tanggapan dari masyarakat terkait dengan pasangan calon tersebut,” ungkapnya.

Berkaitan dengan kotak kosong, Oong mengatakan pihaknya akan mengatur ketika sudah pengundian nomor urut yang dilakukan pada 23 September mendatang setelah ditetapkan pada tanggal 22 September.

Adanya relawan kotak kosong, Oong menegaskan bahwa bukan ranah KPU untuk melarang relawan tersebut.

“Sebetulnya kami persilahkan untuk memilih karena pilihan di Pilkada merupakan hak pemilih untuk memilih pasangan calon atau pasangan yang tidak ada calon (kotak kosong) yang tidak ada foto di surat suara,” tegasnya.

“Yang tidak boleh itu seperti menghalangi hak pilih untuk datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” lanjutnya.

Oong menyampaikan, untuk jadwal kampanye tetap dilakukan untuk pasangan calon, tidak berlaku untuk kotak kosong karena tidak mempunyai tim kampanye.

“Karena kampanye itu adalah proses meyakinkan seseorang untuk memilih menyampaikan dan mengajak seseorang dengan adanya visi misi dan adanya citra diri, sedangkan kotak kosong tidak ada visi misinya jadi apa yang dikampanyekan,” ujarnya.

Oong kembali menegaskan, fenomena kotak kosong bukan hanya terjadi di Ciamis namun terdapat di 43 Kabupaten/Kota di Indonesia, untuk Jawa Barat satu-satunya di Ciamis.

“Aturan dan regulasinya sesuai KPU RI jadi Ciamis juga aturannya sama, jika kotak kosong yang menang akan dilakukan pengajuan ke DPR-RI,” tegasnya.

“Apabila ada tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan dan administrasi lain itu menyusul, intinya kami hari ini fokus pada pencalonan nanti,” ujarnya.

Terkait debat nanti kemungkinan besar akan di adakan dengan penjabaran visi misi dan citra diri.

“Debat akan di adakan hanya saja nanti debatnya dengan akan dilakukan dengan panelis, bukan debat dengan kotak kosong ya,” pungkasnya.(Nay)**

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hampir Di Penghujung Waktu Pendaftaran KPU Ciamis Kedatangan Relawan Kotak Kosong, Ada Apakah?

Next Post

Setelah Nginap Semalam di Rutilahu, Kang DS Bongkar dan Bangun Kembali Rumah Warga

Related Posts

deNews

H. Pepy Apresiasi Buka Puasa Bersama Kodim 0613/Ciamis Jadi Momentum Satukan Tokoh Agama dan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026
deNews

Kodim 0613/Ciamis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Anak Yatim, Perkuat Sinergi Ramadan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026
Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Aksi Audiensi HMI Diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini yang Dibahas

Senin, 19 Mei 2025

Bupati Bandung Diminta Klarifikasi Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye

Kamis, 15 Oktober 2020

Ini Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Selasa, 3 November 2020

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Ciamis Gencarkan Larangan Motor untuk Siswa SD-SMP

Senin, 5 Mei 2025

Iuran Siswa Salah Satu SMK Swasta Di Cibeber Pakai Dana PIP, Akibat Pandemi Covid-19?

Rabu, 30 September 2020
Kalak BPBD Kabupaten Bandung, H. Ahmad Djohara sedang menunjukan alat penditeksi gempa dan cuaca.

Banjir Bandang Terjang Tiga Dusun Di Ciparay, Diduga Drainase Kurang Baik

Senin, 26 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste