CIAMIS,- Polres Ciamis berhasil menangkap pasangan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur serta pembunuhan berencana seorang bayi yang dikubur di Rancah .
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pelaku berinisial DM (21) yang berasal dari Cisaga yang merupakan seorang penjual bakso dan CRS (20) yang berasal dari Pataruman, Kota Banjar yang bekerja menjadi karyawati apartemen di Bandung.
“Kronologi awalnya kami tarik kebelakang sejak tahun 2020 kedua pelaku ini memiliki hubungan personal atau pacaran dan berencana untuk menikah, sampai kemudian di bulan Juni pelaku CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil, dan menyampaikan kepada saudara DM mereka pun berkomunikasi,” katanya pada Press Conference di Polres Ciamis, pada Kamis (19/09/2024)
“Mereka berkomunikasi, awalnya rencana menikah namun batal karena mereka malu hamil diluar nikah,” tambahnya
Akmal menyampaikan, pada tanggal 4 Agustus 2024 CRS melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di salah satu apartemen di Bandung.
“Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di kamar mandi dan dicek kembali oleh kedua tersangka pada tanggal 5 Agustus 2024. Kondisi bayi masih hidup di kamar mandi,” ujarnya.
“Kemudian, karena kondisi bayi masih hidup kedua tersangka mencoba mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan yang sebelumnya dikonsumsi CRS hingga pada akhirnya bayi pun meninggal,” lanjutnya.
Akmal mengatakan, pada tanggal 5 Agustus 2024 setelah memastikan bayi meninggal kedua tersangka sepakat untuk berangkat ke Rancah menuju salah satu rumah keluarga DM dengan membawa jasad bayi di dalam kantong pakaian dengan menggunakan kereta api.
“Setelah sampai di Rancah keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2024 jenazah bayi dimakamkan, dengan alakadarnya oleh kedua tersangka menggunakan cangkul dan golok di halaman rumah saudara DM,” ujarnya.
Akmal menjelaskan setelah mengubur jasad sang bayi kedua pelaku kembali lagi ke Bandung, selama mereka di Bandung ramai warga di Rancah yang curiga dengan gundukan tanah di halaman rumah saudara pelaku DM
“Kemudian Kapolsek Rancah melaporkan kepada kami dan tim dari Reskrim mengecek dan turun ke TKP hingga diketahui bahwa terdapat jasad bayi di dalam gundukan tanah tersebut,” ungkapnya
Lanjut Akmal menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan sepasang kekasih saudara DM dan CRS.
“Keduanya ditangkap pada 27 Agustus 2024 di sebuah apartemen di Bandung. Mereka mengakui perbuatan keji mereka dan kini harus menghadapi tuntutan hukum berat,” terangnya.
Atas tindakan keji tersebut, jelas AKBP Akmal, DM dan CRS dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 307, 306 ayat (2), 304, dan 181 KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara, serta ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya (nay)**