• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Hukum dan Kriminal

Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.

bydejurnalcom
Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.
ShareTweetSend

CIAMIS,- Polres Ciamis berhasil menangkap pasangan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur serta pembunuhan berencana seorang bayi yang dikubur di Rancah .

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pelaku berinisial DM (21) yang berasal dari Cisaga yang merupakan seorang penjual bakso dan CRS (20) yang berasal dari Pataruman, Kota Banjar yang bekerja menjadi karyawati apartemen di Bandung.

“Kronologi awalnya kami tarik kebelakang sejak tahun 2020 kedua pelaku ini memiliki hubungan personal atau pacaran dan berencana untuk menikah, sampai kemudian di bulan Juni pelaku CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil, dan menyampaikan kepada saudara DM mereka pun berkomunikasi,” katanya pada Press Conference di Polres Ciamis, pada Kamis (19/09/2024)

BacaJuga :

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

“Mereka berkomunikasi, awalnya rencana menikah namun batal karena mereka malu hamil diluar nikah,” tambahnya

Akmal menyampaikan, pada tanggal 4 Agustus 2024 CRS melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di salah satu apartemen di Bandung.

“Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di kamar mandi dan dicek kembali oleh kedua tersangka pada tanggal 5 Agustus 2024. Kondisi bayi masih hidup di kamar mandi,” ujarnya.

“Kemudian, karena kondisi bayi masih hidup kedua tersangka mencoba mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan yang sebelumnya dikonsumsi CRS hingga pada akhirnya bayi pun meninggal,” lanjutnya.

Akmal mengatakan, pada tanggal 5 Agustus 2024 setelah memastikan bayi meninggal kedua tersangka sepakat untuk berangkat ke Rancah menuju salah satu rumah keluarga DM dengan membawa jasad bayi di dalam kantong pakaian dengan menggunakan kereta api.

“Setelah sampai di Rancah keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2024 jenazah bayi dimakamkan, dengan alakadarnya oleh kedua tersangka menggunakan cangkul dan golok di halaman rumah saudara DM,” ujarnya.

Akmal menjelaskan setelah mengubur jasad sang bayi kedua pelaku kembali lagi ke Bandung, selama mereka di Bandung ramai warga di Rancah yang curiga dengan gundukan tanah di halaman rumah saudara pelaku DM

“Kemudian Kapolsek Rancah melaporkan kepada kami dan tim dari Reskrim mengecek dan turun ke TKP hingga diketahui bahwa terdapat jasad bayi di dalam gundukan tanah tersebut,” ungkapnya

Lanjut Akmal menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan sepasang kekasih saudara DM dan CRS.

“Keduanya ditangkap pada 27 Agustus 2024 di sebuah apartemen di Bandung. Mereka mengakui perbuatan keji mereka dan kini harus menghadapi tuntutan hukum berat,” terangnya.

Atas tindakan keji tersebut, jelas AKBP Akmal, DM dan CRS dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 307, 306 ayat (2), 304, dan 181 KUHPidana.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara, serta ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya (nay)**

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres Ciamis Dari Pelaku.

Next Post

KPU Ciamis Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 960.995

Related Posts

Kawal RKPD 2026 Agar Tidak Hanya Rencana di Atas Ketas, Ini Kata H. Dadang Suryana, S.Ip
Legislator

Kawal RKPD 2026 Agar Tidak Hanya Rencana di Atas Ketas, Ini Kata H. Dadang Suryana, S.Ip

Selasa, 29 Juli 2025
Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik
dePolitik

Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Selasa, 29 Juli 2025
Disperkim Purwakarta Lakukan Pemeliharaan Jalan Perumahan
GerbangDesa

Disperkim Purwakarta Lakukan Pemeliharaan Jalan Perumahan

Selasa, 29 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja
deBisnis

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja

Selasa, 29 Juli 2025
Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital
deNews

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Selasa, 29 Juli 2025
Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci
deNews

Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

Selasa, 29 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

Kebakaran Tiga Rumah Permanen di Garut, Polisi Cek TKP

Rabu, 7 Juni 2023
Kepala Badan Kesbangpol Garut, Drs. Wahyudijaya, M.Si.

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 27 Maret 2021
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Garut, Asep Noor Hidayat

DPRD Kabupaten Garut Persiapkan Agenda Rapat Paripurna Sambut Bupati dan Wakil Bupati Setelah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025
Foto : Perbaikan Sementara tikungan arit penghubung jalan cimaragas-cidolog dilalui truk Rabu (10/04/2025)

Bupati Pastikan Akses Infrastruktur Tahan Lama, DPUPRP Kaji Mendalam Penyebab Amblas Tikungan Arit

Kamis, 10 April 2025

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Wisatawan, Polisi Patroli di Kawasan Pantai Pangandaran

Minggu, 30 Januari 2022

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kawal RKPD 2026 Agar Tidak Hanya Rencana di Atas Ketas, Ini Kata H. Dadang Suryana, S.Ip

Kawal RKPD 2026 Agar Tidak Hanya Rencana di Atas Ketas, Ini Kata H. Dadang Suryana, S.Ip

Selasa, 29 Juli 2025
Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

Selasa, 29 Juli 2025
Disperkim Purwakarta Lakukan Pemeliharaan Jalan Perumahan

Disperkim Purwakarta Lakukan Pemeliharaan Jalan Perumahan

Selasa, 29 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja

Selasa, 29 Juli 2025
Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Selasa, 29 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste