• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Hukum dan Kriminal

Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.

bydejurnalcom
Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.
ShareTweetSend

CIAMIS,- Polres Ciamis berhasil menangkap pasangan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur serta pembunuhan berencana seorang bayi yang dikubur di Rancah .

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pelaku berinisial DM (21) yang berasal dari Cisaga yang merupakan seorang penjual bakso dan CRS (20) yang berasal dari Pataruman, Kota Banjar yang bekerja menjadi karyawati apartemen di Bandung.

“Kronologi awalnya kami tarik kebelakang sejak tahun 2020 kedua pelaku ini memiliki hubungan personal atau pacaran dan berencana untuk menikah, sampai kemudian di bulan Juni pelaku CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil, dan menyampaikan kepada saudara DM mereka pun berkomunikasi,” katanya pada Press Conference di Polres Ciamis, pada Kamis (19/09/2024)

BacaJuga :

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Menjaga Silaturahmi di 2 Syawal, Tradisi Keluarga Bani Sukanta di Panumbangan Tetap Terpelihara

Reuni ke 33 Tahun Bani Thoyib, Tak Pudar Konsisten Eratkan Tali Silaturahmi

“Mereka berkomunikasi, awalnya rencana menikah namun batal karena mereka malu hamil diluar nikah,” tambahnya

Akmal menyampaikan, pada tanggal 4 Agustus 2024 CRS melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di salah satu apartemen di Bandung.

“Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di kamar mandi dan dicek kembali oleh kedua tersangka pada tanggal 5 Agustus 2024. Kondisi bayi masih hidup di kamar mandi,” ujarnya.

“Kemudian, karena kondisi bayi masih hidup kedua tersangka mencoba mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan yang sebelumnya dikonsumsi CRS hingga pada akhirnya bayi pun meninggal,” lanjutnya.

Akmal mengatakan, pada tanggal 5 Agustus 2024 setelah memastikan bayi meninggal kedua tersangka sepakat untuk berangkat ke Rancah menuju salah satu rumah keluarga DM dengan membawa jasad bayi di dalam kantong pakaian dengan menggunakan kereta api.

“Setelah sampai di Rancah keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2024 jenazah bayi dimakamkan, dengan alakadarnya oleh kedua tersangka menggunakan cangkul dan golok di halaman rumah saudara DM,” ujarnya.

Akmal menjelaskan setelah mengubur jasad sang bayi kedua pelaku kembali lagi ke Bandung, selama mereka di Bandung ramai warga di Rancah yang curiga dengan gundukan tanah di halaman rumah saudara pelaku DM

“Kemudian Kapolsek Rancah melaporkan kepada kami dan tim dari Reskrim mengecek dan turun ke TKP hingga diketahui bahwa terdapat jasad bayi di dalam gundukan tanah tersebut,” ungkapnya

Lanjut Akmal menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan sepasang kekasih saudara DM dan CRS.

“Keduanya ditangkap pada 27 Agustus 2024 di sebuah apartemen di Bandung. Mereka mengakui perbuatan keji mereka dan kini harus menghadapi tuntutan hukum berat,” terangnya.

Atas tindakan keji tersebut, jelas AKBP Akmal, DM dan CRS dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 307, 306 ayat (2), 304, dan 181 KUHPidana.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara, serta ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya (nay)**

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres Ciamis Dari Pelaku.

Next Post

KPU Ciamis Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 960.995

Related Posts

Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan
deHumaniti

Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan

Senin, 23 Maret 2026
Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan
deNews

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Senin, 23 Maret 2026
Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali  Zero Gangguan Saat Lebaran
Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali Zero Gangguan Saat Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026
Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat
deNews

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Minggu, 22 Maret 2026
Menjaga Silaturahmi di 2 Syawal, Tradisi Keluarga Bani Sukanta di Panumbangan Tetap Terpelihara
deNews

Menjaga Silaturahmi di 2 Syawal, Tradisi Keluarga Bani Sukanta di Panumbangan Tetap Terpelihara

Minggu, 22 Maret 2026
Reuni ke 33 Tahun Bani Thoyib, Tak Pudar Konsisten Eratkan Tali Silaturahmi
deNews

Reuni ke 33 Tahun Bani Thoyib, Tak Pudar Konsisten Eratkan Tali Silaturahmi

Minggu, 22 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina

Sabtu, 29 November 2025

Warga Dapil 2 Kabupaten Sukabumi Antusias Hadiri Reses Legislator Fraksi Partai Demokrat Bertajuk Pembangunan Ke Depan

Minggu, 9 Februari 2025

Dinsos Garut Salurkan Bantuan Pada Keluarga Terpapar Covid-19, Pemda Pun Harus Pulihkan Nama Baik

Minggu, 13 September 2020

TPPD Bersama APDESI Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 8 Januari 2026

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025

Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 17 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste