Ciamis, 24 September 2024 – Seorang perawat RSUD Kawali diduga melakukan malpraktik setelah seorang pasien dengan riwayat prostat mengalami kesalahan dalam pemasangan selang, Dugaan ini pertama kali terungkap ketika pasien berinisial J, seorang kakek warga Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, dirujuk ke RSUD Banjar Patroman untuk menjalani operasi akibat pemasangan kateter yang tidak tepat.
Menurut keterangan narasumber yg di rahasiakan namanya, malam sekitar pukul 8 malam, keluarga pasien menghubungi seorang bidan berinisial Mrs.D karena pasien mengeluhkan rasa sakit di area alat vital. Bidan tersebut kemudian memasangkan selang katether kepada pasien. Namun, beberapa jam setelah pemasangan, kondisi pasien malah semakin parah dimana ujarnya pasien terus mengeluhkan rasa sakit yang intens.
Keluarga mencoba menghubungi kembali Bidan Mrs. D ,namun panggilan tersebut tidak direspon. Padahal, keluarga sudah membayar biaya tindakan sebesar Rp 250.000. Sekitar pukul 2 dini hari pasien dibawa ke Puskesmas Cigayam. Sayangnya, di sana pasien tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai, dan hanya disarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi karena penggunaan ambulans akan dikenakan biaya tambahan.
Pasien kemudian dibawa ke RSUD Banjar Patroman, dokter bedah yang menangani memberikan kabar mengejutkan bahwa katether yang terpasang bukan pada saluran yang seharusnya, sehingga pasien harus menjalani operasi untuk mengangkat selang katether tersebut.
Setelah kejadian ini diketahui, Bidan Mrs. D mendatangi pasien dan keluarganya, meminta agar masalah ini “tidak diperpanjang”. Hal ini menimbulkan kebingungan dan keheranan dari pihak keluarga.
Menurut hasil investigasi dejurnal.com dan tim, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kawali Wawan membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai di rumah sakit tersebut, namun mengklarifikasi bahwa Mrs.D bukan seorang bidan, melainkan seorang perawat sesuai dengan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dimiliki. Ia juga merupakan ASN P3K.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 23 September 2024, Bidan Mrs. D memberikan klarifikasi terkait kejadian ini, “kami dan keluarga pak J sudah bertemu dan membicarakan kronologis penyakit pak J karena sebelumnya sama sekali tidak bisa buang air kecil sehingga di lakukan tindakan pemasangan catether dan keluarga menyetujui pemasangan tersebut, kemudian keluar air kencing setelah air kencing keluar selang jadi mampet dan sebelumnya pa J punya riwayat penyakit prostat kami ketahui setelah pemasangan catether tetapi tidak pernah d periksa ke dokter” tulis Mrs. D
Mrs. D juga mengungkapkan bahwa keluarga pasien telah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menuntut Mrs. D terkait pengobatan yang telah diberikan.
“Tujuan saya adalah untuk membantu menyembuhkan pasien dari keluhan tidak bisa buang air kecil,” tambah Mrs. D.
Pada hari yang sama, Mrs. D memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pasien yang menyatakan bahwa keluarga pasien tidak akan menuntut terkait penanganan yang diberikan oleh Mrs. D.
by: Jepri tio