Dejurnal.com, Majalengka – Seoprang aktivis demokrasi di Kabupaten Majalengka yang juga pengacara H. Indra Sudrajat, SH melaporkan salah satu ASN dengan jabatan camat dengan dugaan telah melakukan pelanggaran yang menguntungkan salah Satu Calon Paslon tertentu dalam Kontestasi Pikada di Majalengka.
“Camat Jatitujuh ini diduga telah menguntungkan Paslon Nomor 4 Pilgub Jabar dan Paslon Nomor 01 untuk Pilkada Bupati Kabupaten Majalengka,” ungkap H. Indra Suydrajat, S.H.
Laporan H. Indra Suydrajat, S.H. terkait hal itu sudah disampaikan dan kemudian ditindak lanjuti Oleh Tim Bawaslu Kab. Majalengka dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pihak, khususnya pemeriksaan kepada ahli Linguistik Forensik yang juga akademisi Universitas Pendidikan Indonesia asal Bandung, yaitu Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S. H., M.Hum., CCD., yang juga merupakan tenaga Ahli Bahasa Hukum Pada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Diketahui audiens yang dihadapi oleh Camat Jatitujuh tersebut adalah audiens yang bersifat homogeny atau audiens yang berasal dari satu kalangan tertentu saja, namun setelah hal tersebut kami klarifikasi dari pelapor bahwa dalam acara yang dihadiri Camat itu, audiens yang hadir tidak bersifat homogen, bahkan cenderung bersifat heterogen (datang dari berbagai kalangan masyarakat) karena acara tersebut merupakan acara Ruwat Bumi yang lazim dihadiri semua kalangan masyarakat.
Atas informasi tersebut Andika menyarankan agar wartawan mengkonfirmasinya kepada Bawaslu karena menurutnya ia hanya menerima kronologis yang diterima dari Bawaslu bahwa pada saat itu tengah ada kumpulan para kepala desa di lingkungan wilayah tersebut dan secara spontan camat yang hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan unsur muspika didaulat untuk memberikan sambutan dan pada saat sambutan itulah terdengar adanya pernyataan Camat yang secara tendensius menguntungkan salah satu pasangan calon yang turut berkontestasi di Pigub Jabar dan Pilbub Majalengka.
Jadi menurut Andika, bukan ranahnya untuk menjawab, yang dirinya berpegang pada informasi yang disampaikan oleh BAWASLU kepadanya bahwa massa yang hadir adalah kepala desa yang bertugas di wilayah kecamatan tersebut.
“Apabila itu pada kenyataanya tidak benar maka Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menghalangi pandangan saya secara utuh, untuk memahami persoalan ini secara terang benderang dan hal ini terkategori sebagai pelanggaran etis,’ pungkas Andika.