Dejurnal, CIAMIS,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2024. Dari data yang ada, tercatat jumlah pelamar mencapai 6.571 orang, dan yang diterima sebanyak 230 orang dari jumlah formasi 250.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan peserta CPNS yang lolos adalah mereka yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 800.1.2.3/014/Panselda/2025 yang dirilis pada 10 Januari 2025
“Jadi peserta yang lolos adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal sampai akhir. Di Ciamis jumlah yang lolos ada 230 orang,” ujarnya saat ditemui di kantornya Kamis (16/01/2025)
Meski Pemerintah Kabupaten Ciamis menyediakan kuota 250 formasi CPNS, terdapat 20 formasi yang tidak terisi, khususnya untuk posisi Penata Kelola Pemerintahan dan Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi.
“20 formasi tersebut tidak terisi karena tidak ada pelamar atau pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, sanggah dapat dilakukan mulai tanggal 13 sampai 15 Januari 2025 melalui akun masingmasing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
Kedua, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.
Ketiga, alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Keempat, hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2025.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik pada laman yang sama, mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
“Jika peserta lulus tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya akan dibatalkan,” tegasnya.
Ai menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS tentunya bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website atau media sosial resmi Pemerintah Daerah dalam hal ini BKPSDM,”tandasnya.
Ai Rusli Ciamis berharap peserta yang lulus dapat memenuhi ekspektasi pemerintah daerah dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
“Harapan kami, mereka yang lulus dapat menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Ciamis,” tambahnya.
Dengan hasil seleksi ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas rekrutmen CPNS di masa mendatang. (Nay)**