Dejurnal com, Bandung – Legislator Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H.Dadang Suryana,S.Ip mengaku salut terhadap Kapolresta Bandung yang berhasil mengungkap penambangan emas liar di Kampung Maja, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Menurut Sekretaris Komisi B ini, Pemda sendiri tidak tahu masalah penambangan emas liar tersebut. ” Justru yang saya salutkan itu Kapolresta Bandung, baru beberapa hari saja bekerja sudah berhasil mengungkap (lpenambangan emas liar yang memang merugikan negara begitu besar,” katanga,susain mengikiti pertandingan Volly Pekan Olahraga DPRD Kabupaten Bandung di Lapang Volly Indoor Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Jum’at (24/1/2025).
Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih ini menyayangkan penambangan emas ilegal itu baru ketahuan saat saat ini. Padahal kata H. Dadang penambangan emas ilegal itu sudah lama beroperasi, hampir 15 tahun.
“Itulah, tidak bedanya dengan pagar laut yang sudah sekian lama baru sekarang terungkap,” katanya.
H. Dadang menerangkan dalam membuka usaha, seperti penambangan, harus ditempuh prosedurnya. Hal itu sesuai keinginan pemerintah, yang harus legal. Dalam artian segala sesuatunya harus resmi, ada izin dari pemerintah, apa pun yang dilakukan masyarakat kaitan dengan usaha.
Oleh karenanya, H. Dadang Suryana menyambut baik langkah Pemkab Bandung yang akan melakukan penertiban izin usaha. Hal ini diantaranya dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperti yang diungkapkan pak bupati kemarin, akan menertibkan tentang perizinan dan lain sebagainya, itu bagus, tapi jangan tebang pilih, harus betul-betul diterapkan untuk semua yang punya perusahaan, punya bidang usaha di Kabupaten Bandung. Jadi tidak ada kecemburuan sosial. Itu bagus bila itu bisa menggali PAD yang begitu besar kalau itu bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Keberadaan tambang emas di Kutawaringin, menurut H. Dadang, dewan mendorong agar tambang emas itu bisa dikelola oleh pihak investor. Yang penting ligelaitas formalnya ditempuh, siapa pun yang akan melakukan aktifitas usaha.
“Jadi harus ada legaliast formalnya bagi yang akan berinvestasi. Jelas dewan akan mendorong, dengan catatan tadi, karena itu kan untuk peningkatan PAD juga,” katanya.
Kaitan bila tambang emas itu dibuka bisa berdampak terhadap lingkungan, Dadang.mengatakan, hal itu tentu akan ada kajian soal dampak lingkungan, yang nantinya akan diatur pemerintah.
“Nanti pemerintah yang mengatur, bisa saja, nanti dampaknya bagaimana, azas manfaatnya seperti apah, apakah bisa meningkatkan PAD, ya itu kan ada kajiannya,” katanya.
Diberitakan media ini sebelumnya Polresta Bandung, mengungkap penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Penggerebegan tersebut dipimpin Kapolres Bandung Pol Aldi Subartono, dihadiri Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S Ip, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Fauzi Rahayu dan dihadiri pula Dandim 0624.
Dalam kegiatan itu, Polresta mengamankan tujuh orang tersangka, yakni bandar dan penambang serta menyita barang bukti berupa emas batangan seharga Rp 250 juta, serta ratusan juta uang cash.* Sopandi