BerandadePrajaParlementariaSengketa Pasar Patrol Kutawaringin, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Carikan Solusi

Sengketa Pasar Patrol Kutawaringin, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Carikan Solusi

Dejurnal.com, Bandung- Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menerima audensi pedagang pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, dengan menghadirkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Camat Kutawaringin, dan Kepala Desa Jelegong serta pihak lainnya di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jum’at (17/1/2025).

Audensi pedagang pasar dan sejumlah pihak itu diterima oleh anggota Komisi B yang diketuai oleh Faisal Radi Sukmana, yang didampingi wakilnya Dr. Praniko Imam Sagita, S.H., M.H, Sekretaris Komisi B H.Dadang Suryana, S.Ip serta beberapa anggota Komisi B di antaranya Angie Natesha Goenadi GO, S.Ked., M.Hi, Anton Ahmad Fauzi, Iyep Jamaludin, dan beberapa anggota lainnya.

Audensi tersebut kaitan dengan konflik sengketa tanah pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin, karena ada tiga kepemilikan yang masing-masing mengklaim sebagai y ang sah. Faisal mengatakan pihaknya mencoba mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak. pihaknyan juga menghormati legal standing semua pihak .

“Jadi kami dalam posisi yang bagaimana mencarikan solusi yang baik. Tadi kita sudah mendengar dari pihak pedagang, dari pihak pemerintahan, baik dari pihak kecamatan, desa dan juga dari dinas . Kita sudah sampai pada kesimpulan bahwa ini harus ditindak lanjuti hingga tuntas,” kata Faisal seusai memimpin audensi.

Faisal mengaku, pihaknya juga dalam kesempatan itu sudah merekomendasikan agar jajaran eksekutif memperkuat koordinasinya.

“Kami melihat belum terkoneksi antara camat dengan dinas, dengan bagian hukum bahkan katanya belum mendapat laporan. Ini kan sesuatu yang ironis karena persoalannya sudah lama kan,” katanya.

Faisal meminta agar para pihak yang sedang “berseteru” saling menahan diri , menjaga kondusivitas. ” Jangan sampai mengganggu perekonomian. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi harus kita jaga,” kata Faisal.

Komisi B juga akan mengagendakan untuk meninjau bagaimana eksisting di lapangan dan bagaimana kondidlsi pedagangnya.

“Kita menghormati hak hukum masing-masing pihak apa bila masing-masing pihak ingin mengajukan gugatan kepengadilan kami mempersilahkan. Kami mempersilahkan bulan menyarankan. Karena jalannya banyak kan, salah satunya itu ke pengadilan,” kata Faisal.

Faisal pun mempersilahkan kalau mau uji forensik dokumen secara mandiri mengundang ahli forensik independen.* Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI