• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gamrud Suarakan Sepultura, Diharapkan Jadi Acuan Rencana Pembangunan Garut

bydejurnalcom
Senin, 24 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
Gamrud Suarakan Sepultura, Diharapkan Jadi Acuan Rencana Pembangunan Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (GAMRUD) menggelar acara buka puasa bersama di Pujasega Resto Garut Otista.

Acara ini menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengawal pembangunan Kabupaten Garut yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, GAMRUD menyuarakan “Sepultura” (Sepuluh Tuntutan Rakyat) yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.

Ateng Sujana, S.IP, salah satu aktivis 98 yang hadir, menegaskan bahwa suara rakyat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. “Kami hadir di sini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Achmad Sugianto, S.IP, Sekretaris GAMRUD, memaparkan secara rinci sepuluh tuntutan tersebut, Yaitu:

Jaminan Kesehatan untuk Rakyat: GAMRUD menuntut akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jaminan Ketenagakerjaan untuk Rakyat: GAMRUD mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak dan perlindungan hak-hak pekerja, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerataan Fasilitas Sarana Prasarana Pendidikan dan Pendidikan Gratis untuk Rakyat: GAMRUD menuntut peningkatan kualitas dan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Garut, serta pemberian pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan dan Pelatihan serta Permodalan UMKM untuk Rakyat: GAMRUD mendorong pengembangan UMKM melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan yang mudah dan terjangkau, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tanah dan Modal Pertanian untuk Rakyat: GAMRUD menuntut pemberian akses tanah dan modal bagi petani, serta pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan serta Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rakyat maka GAMRUD menuntut perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta penanggulangan dampak perubahan iklim. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reformasi Birokrasi dan SOTK Profesional: GAMRUD mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jaminan Perumahan untuk Rakyat Miskin: GAMRUD menuntut penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga miskin dan rentan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Subsidi Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi bagi Rakyat, dan Peningkatan IPM untuk Rakyat Garut: GAMRUD mendorong pemberian subsidi beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Transparansi Anggaran: GAMRUD menuntut pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel, serta partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perlindungan perempuan dan anak, dan pemberdayaan secara terintegrasi: Tuntutan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita).

GAMRUD berharap agar “Sepultura” ini dapat diakomodasi dan diimplementasikan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Garut, serta menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintahan Sakur Putri. “Kami akan terus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah demi terwujudnya Garut yang lebih baik,” pungkas Achmad Sugianto.

Acara diakhiri dengan harapan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Garut.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GamrudGarutSepultura
Previous Post

Bupati Herdiat Hadiri Pendistribusian Alat dan Mesin Pra-Panen DPKP Ciamis

Next Post

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan dan Premanisme di PT. Superior Porcelain Sukses

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Dadang M Naser : Melalui HUT Golkar Evaluasi Kekurangan dan Kelebihan

Kamis, 22 Oktober 2020

BPBD Garut Temukan Bocah Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk

Rabu, 5 Februari 2025

Hadapi Bansos Propinsi, Kecamatan Cikidang Gelar Rakor

Kamis, 30 April 2020

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021

Warga Mengeluh, Peternakan Sapi Tanpa Izin Dibiarkan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste