Dejurnal.com, Garut – Puluhan warga masyarakat – mahasiswa tergabung di dalam Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Garut (MPPKG), meminta pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, untuk membatalkan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Garut yang ditandatangani Penjabat ( Pj. ) Bupati Garut terkait Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) Periode 2024 – 2029. Pasalnya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam mengambil keputusan kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2024 – 2029.
Audensi Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Garut diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Asep Rahmat, S.Pd., Sekertaris Hj. Diah Kurniasari, Anggota Aceng Latif, S.Pd., Anggota Dra. Hj. E.Kustin. S, MM., Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Aep Saepudin S. Pdi., M.Si., MPP dan 25 Orang yang turut hadir, Senin 10 Maret 2025.

Disebut Ada Oknum DP Terlibat Proyek Disdik, Ini Tanggapan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut
Adapun hasil aspirasi yang telah tersampaikan sebagaimana berikut :
DPRD Kabupaten Garut untuk membentuk Pansus atas dugaan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.
Bupati Garut untuk meninjau ulang SK. PJ. Bupati Garut yang telah melantik 11 Nama Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2024 – 2029.
Meminta Bupati Garut untuk membatalkan SK Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.
Membentuk Tim Investigasi, yang diduga ada anggota Dewan Pendidikan terpilih, yang diduga melakukan wan prestasi dan tidak akuntabelitas.
Bupati Garut untuk segera membentuk panitia seleksi baru untuk rekutmen bakal calon pengurus Dewan Pendidikan.
Untuk membuka pendaftaran kembali bakal calon pengurus Dewan Pendidikan, dengan menetapkan 32 Orang yang telah lulus seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi wawancara.
Membuka kesempatan bagi masyarakat lainnya untuk mendaftarkan sebagai bakal calon pengurus dewan pendidikan Garut.
Menetapkan maksimal 17 Nama untuk kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut sesuai dengan Permendikbud Nomor 044/2002.
Pasca audiensi, Ketua Komisi IV Asep Rahmat , S mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima audensi dan kita sudah menampung hasilnya dan sebagaimana tertuang di dalam berita acara.
“Ya, memang ada usulan untuk segara dibentuk Pansus dan meninjau kembali dan meminta membatalan SK Bupati Garut dan melakukan seleksi ulang,” Tegasnya
Ketika ditanya apakah SK Bupati sudah sah? Asep Rahmat menegaskan bahwa SK Bupati tersebut sebenarnya sudah sah. “Namun dikarenakan ada pihak yang menggugat, sah atau tidaknya nanti kita uji kembali, kita lihat saja dulu nanti “. Tandas Asep Rahmat.***Yohaness