• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan Satu Tersangka Pelaku Tambang Ilegal

bydejurnalcom
Selasa, 11 Maret 2025
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Amankan Satu Tersangka Pelaku Tambang Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi, Subang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.

BacaJuga :

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Baca juga :
Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung

Baca juga :
Pengusaha Galian C Garut Berharap Terbentuknya Asosiasi Para Pengusaha Tambang Pasir dan Batu

Lanjut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu bahwa tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi.

Tersangka kini dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: ilegalPolres Subangtambang
Previous Post

Isi Maklumat Ramadan, Dibalik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Ricuh lalu Viral

Next Post

Reses di Kampung Halaman H. Dadang Suryana, S.Ip Terima Aspirasi Warga dari Masalah Bank Emok Sampai Sampah

Related Posts

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025
Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal
deNews

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

Sabtu, 19 April 2025
Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah
deNews

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Jumat, 18 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025
kepala desa godog

Pemdes dan Masyarakat Godog Tidak Setuju Jika Bupati Garut Jadikan Makam Santiong Tempat Kuburkan Jenazah Suspect Covid-19

Minggu, 20 September 2020

Kondisi Arus Lalu Lintas Kembali Normal di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 25 April 2023

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan

Sabtu, 11 Oktober 2025

Pembangunan Jembatan Bodem, Pemkab Purwakarta Libatkan TNI

Senin, 5 Oktober 2020

Kerjasama Dengan IPB Bogor, IKM Ponorogo Gelar Pelatihan Sterilisasi Sate Ayam

Selasa, 21 Juni 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste