Rabu, 12 Maret 2025
BerandadeNewsHukum dan KriminalPolres Subang Amankan Satu Tersangka Pelaku Tambang Ilegal

Polres Subang Amankan Satu Tersangka Pelaku Tambang Ilegal

Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi, Subang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.

Baca juga :
Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung

Baca juga :
Pengusaha Galian C Garut Berharap Terbentuknya Asosiasi Para Pengusaha Tambang Pasir dan Batu

Lanjut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu bahwa tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi.

Tersangka kini dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.**Asep

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER