Dejurnal com, Bandung – Dari 270 desa di Kabupaten Bandung sekitar 150 desa sudah layak dimekarkan, dan diantaranya sudah layak dinaikan statusnya jadi kelurahan. Dari 150 desa itu salah satunya Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
Salah satu indikator kayaknya dimkarkan satu desa yakni jumlah penduduk. Minimal 12 ribu jumlah penduduk, sehingga 1 desa dari pemekaran tersebut minimal 6 ribu jiwa.
Desa Cangkuang Kulon kini dikepalai oleh Plt, karena kepala desa definitif-nya mengundurkan diri kaitan dengan mencalonkan diri pada Pileg 2024.
Sekretaris Desa Cangkuang Kulon Gun Gun H. Permana menyebut, jumlah penduduk Desa Cangkuang Kulon lebih kurang 46 ribu yang tersebar di 23 RW, sehingga sangat layak dimekarkan.
“Idealnya desa Cangkuang Kulon 1 desa dan 1 kelurahan. Karena ada beberapa RW berada di komplek perumahan, RW-RW yang berada di dekat tol, itu kemungkinan besar jadi kelurahan. Yang lainnya masih ada ciri khas desanya,” kata Gun Gun H. Permana di kantornya, Kamis (10/4/2025).
Namun, lanjut Gun Gun untuk pemekaran dan wacana kenaikan status menjadi kelurahan, pihak desa belum melakukan musyawarah. Masih menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah.* Sopandi