• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

bydejurnalcom
Rabu, 9 April 2025
Reading Time: 1 mins read
Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Kabid Pemdes Garut, Idad Badrudin

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut menanggapi pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu, Asep Edwin, ST. yang disampaikan di aula kantor desa, Rabu (9/4/2024).

Kepala Dinas DPMD Garut melalui Kabid Pemdes, Idad Badrudin menyebutkan pihaknya sudah mengetahui adanya pernyataan mundur namun belum menerima surat secara resmi dari Kecamatan Cilawu terkait pengunduran diri Kades Sukamaju.

Baca : Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

“Kita dari DPMD, tentunya menunggu secara resmi dari Pak Camat, kemudian kita akan mengevaluasi, kemudian mengkaji,” kata Idad Badrudin yang dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (9/4/2024)

Menurutnya, meski Asep Edwin telah menyatakan mengundurkan diri secara sepihak dari jabatan Kades Sukamaju, tentunya ada tahapan regulasi yang harus ditempuh.

“Kita akan panggil Pak Kades-nya, kemudian BPD dan yang lainnya,” katanya.

Adapun pernyataan mundur kades, lanjut Idad, itu sah-sah saja, karena dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa disebukan dalam pasal 42 bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Jadi ketika ada kepala desa yang berhenti atas permintaan sendiri (menyatakan mundur, red) itu sah saja, namun tentunya tahapan selanjutnya diatur bahwa BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk kemudian Bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya,” paparnya.

Peran DPMD tentunya melakukan pengawasan terhadap tahapan regulasi yang disebutkan, dan ditengah permasalahan yang terjadi di Desa Sukamaju saat ini DPMD Garut juga akan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kekosongan pelayanan.

“Yang pasti kita pastikan ke lapangan, supaya tidak ada kekosongan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CilawuDPMDGarutmundursukamaju
Previous Post

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Next Post

Brigade Rakyat Soroti Kasus Pencabulan Balita di Garut, Dimana Upaya Antisipasi Pemda?

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik

Rabu, 5 Maret 2025

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis Resmi Dibuka, Pemuda Tampilkan Produk UMKM Lokal

Selasa, 16 Desember 2025

Manajemen PDAM Tirta Intan Dinilai Bobrok, Memilih Direksi Harus Selektif

Selasa, 25 Juni 2019
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

Suami Diduga Bunuh Istri Siri di Kamar Kontrakan di Desa Sukamenak Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste