Dejurnal.com, Garut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut menanggapi pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu, Asep Edwin, ST. yang disampaikan di aula kantor desa, Rabu (9/4/2024).
Kepala Dinas DPMD Garut melalui Kabid Pemdes, Idad Badrudin menyebutkan pihaknya sudah mengetahui adanya pernyataan mundur namun belum menerima surat secara resmi dari Kecamatan Cilawu terkait pengunduran diri Kades Sukamaju.
Baca : Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa
“Kita dari DPMD, tentunya menunggu secara resmi dari Pak Camat, kemudian kita akan mengevaluasi, kemudian mengkaji,” kata Idad Badrudin yang dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (9/4/2024)
Menurutnya, meski Asep Edwin telah menyatakan mengundurkan diri secara sepihak dari jabatan Kades Sukamaju, tentunya ada tahapan regulasi yang harus ditempuh.
“Kita akan panggil Pak Kades-nya, kemudian BPD dan yang lainnya,” katanya.
Adapun pernyataan mundur kades, lanjut Idad, itu sah-sah saja, karena dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa disebukan dalam pasal 42 bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
“Jadi ketika ada kepala desa yang berhenti atas permintaan sendiri (menyatakan mundur, red) itu sah saja, namun tentunya tahapan selanjutnya diatur bahwa BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk kemudian Bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya,” paparnya.
Peran DPMD tentunya melakukan pengawasan terhadap tahapan regulasi yang disebutkan, dan ditengah permasalahan yang terjadi di Desa Sukamaju saat ini DPMD Garut juga akan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kekosongan pelayanan.
“Yang pasti kita pastikan ke lapangan, supaya tidak ada kekosongan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.***Yohaness