Dejurnal.com, Subang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Dikdik Solihin angkat bicara soal status perizinan sebuah perusahaan yang bergerak di kandang peternakan ayam petelur di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang, yang jadi lokasi aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang terhadap Hadi Hardian (46) sebagai jurnalis media online Hadejabar.com yang hendak melakukan peliputan berita.
Dikatakan oleh Dikdik, bahwa di Desa Sukahurip itu ada tiga pengusaha peternak ayam. Yang pertama PT.Barokah Lestari Abadi, kedua CV Mulyo Indah Mandiri, dan ketiga atas nama sendiri Engkos Kosasih.
“Kebetulan kita pernah mengundang ketiga perusahaan tersebut , pernah melakukan pengawasan pada tanggal 9 Januari 2025 pengawasan ke wilayah tersebut . Kemudian pada tanggal 14 Januari 2025 mengundang ketiga PT tersebut menanyakan terkait dengan izin yang mereka punya. Pada saat kami klarifikasi bahwa perusahaan itu memperlihatkan yang pertama ada NIB, kedua IMB dari kecamatan, dan lain-lainnya belum ada,”ungkap Dikdik saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/4/2025) pagi.
“Nanti pada saat apa yang disampaikan oleh kita itu tidak ada progres gitu kan, baru kita memberikan surat teguran. Tadi ada teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga,”jelasnya.
Awak media pun bertanya soal aturan mekanisme proses pemberian izin oleh DPMPTSP Subang kepada para pengusaha salah satunya kandang ayam, apakah mengurus izin dulu atau ini tetap operasional sambal mengurus izin , atau dihentikan dulu operasional sebelum izin diterbitkan pihak Dinas ?.
“Ya kalo kita kan karena melihat sudah beroperasi ya kita tadinya bantu untuk buat terkait dengan perizinannya . Kalo bagusnya sih harus sambil berjalan, biar walaupun bagaimana pun juga kan mereka berinvestasi . Kita kan mengarahkan terkait dengan perizinannya,”terangnya.
Pihaknya sudah menjadwalkan akan mengundang pihak pengusaha kandang ayam terkait dalam waktu dekat ini berdasarkan surat yang telah dilayangkan.
“Membuat undangan Kembali , diundang Kembali (Pengusaha kandam ayam) tanggal 14 April 2025,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi Hardian saat itu akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan kandang ayam petelur milik Mulyo Aji, dengan perusahaan namanya CV Indah Mulyo Mandiri yang diduga tak berizin.
Bukan mendapatkan jawaban, jusrtu hadi malah mendapatkan tindakan kekerasan pengeroyokan sejumlah orang tak dikenal di lokasi. Akibat insiden itu, Hadi mengalami luka cukup serius, dari mulai patah tulang hidung, muka dan dada memar.
Saat ini Hadi masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Subang. Sementara kasus ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Subang setelah ditetapkan sementara 5 orang pelaku pengeroyokan.**Asep