• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

bydejurnalcom
Rabu, 16 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025, Dalam Rangka Penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib dan Dengan Acara Pokok Penyampaian hal Laporan Pansus Penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Bupati, Sekertaris Daerah, Para Kepala SKPD, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Garut. Rapat Paripurna DPRD dipimpin Dila Nurul Fadilah, S.E., selaku Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Gerindra, Senin (14/4/2025).

Rapat Paripurna yang sempat diskor dan dilanjutkan kembali setelah batas waktu skoring ditarik kembali oleh Wakil Ketua DPRD Dila Nurul Fadilah dengan tanda ketukan palu tiga kali.

“Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat, selanjutnya marilah kita mendengarkan laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut didalam rangka penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang Tata Tertib. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD,” Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nur Fadila.

BacaJuga :

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Dalam kesempatan sama dan akhirnya laporan Pansus DPRD Kabupaten Garut penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPRD kabupaten Garut tentang Tata Tertib dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus yaitu Endang Saepudin asal Fraksi Demokrat.

Didalam penyampaian laporan Pansus disebutkan berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, penetapan atas Perundang – Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang Undang.

Dengan menetapkan Tata Tertib DPRD, bertujuan sebagai pedoman / standar bagi Anggota DPRD selaku wakil rakyat dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang serta tanggungjawab dalam pekerjaannya. Dimana DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan yang berkedudukan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Tentunya dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut, sejatinya pada Tahun 2020 bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sejalan dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tuntutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Garut, maka Peraturan DPRD tersebut perlu dikaji dan dilakukan ada penyesuaian,

“Maka untuk melakukan penyesuaian hal tersebut perlu dibentuk Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Kabupaten Garut, pada tanggal 14 Oktober 2024, Keputusan DPRD Kabupaten Garut dengan Nomor : 100.3.2/KEP.18-DPRD/2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten tentang Tata Tertib,” ujar Endang.

Adapun tujuan penyusunan Tata Tertib, diantaranya meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Garut, yang lebih efektif dan efisien, jaminan keteraturan dalam setiap proses sidang dan rapat sesuai dengan prosedur serta menjadi standar kinerja anggota DPRD didalam menjalankan tugas, wewenang, tanggungjawabnya.

Dasar hukum yang dipergunakan oleh Pansus dalam melaksankan tugasnya berpegang pada perundang – undangan secara subtantif mempunyai korelasi langsung dengan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 telah dirubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, PP Nomor 18 Tahun 2017 telah dirubah PP Nomor 1 Tahun 2023, Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.2/ KEP.18 -DPRD/2024 atas perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut, setelah menyampaikan Bab dan perpasalnya secara terperinci akhirnya telah merekomendasikan agar Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang Tata Tertib untuk dapat ditetapkan, diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Garut, dan kemudian merekomendasikan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, agar membentuk Kode Etik dan Tata beracara Badan Kehormatan, sebagai tindaklanjut dari Peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPRDGarutTata Tertib
Previous Post

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati Dadang Supriatna Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Next Post

Alun-Alun Ciamis Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda melalui Dunia Fotografi

Related Posts

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP
GerbangDesa

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026
Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut
deNews

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut

Selasa, 6 Januari 2026
Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020

Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan P4GN Ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Selasa, 29 September 2020

Polres Subang Tangkap Pelaku Curas Di Mini Market

Rabu, 30 September 2020

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

Reynaldy Putra Andita dan Agus Masykur Rosyadi Kini Resmi Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Subang

Jumat, 21 Februari 2025

Bupati Bandung Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste