Dejurnal.com, Garut – DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025, Dalam Rangka Penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib dan Dengan Acara Pokok Penyampaian hal Laporan Pansus Penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Bupati, Sekertaris Daerah, Para Kepala SKPD, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Garut. Rapat Paripurna DPRD dipimpin Dila Nurul Fadilah, S.E., selaku Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Gerindra, Senin (14/4/2025).
Rapat Paripurna yang sempat diskor dan dilanjutkan kembali setelah batas waktu skoring ditarik kembali oleh Wakil Ketua DPRD Dila Nurul Fadilah dengan tanda ketukan palu tiga kali.
“Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat, selanjutnya marilah kita mendengarkan laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut didalam rangka penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang Tata Tertib. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD,” Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nur Fadila.
Dalam kesempatan sama dan akhirnya laporan Pansus DPRD Kabupaten Garut penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPRD kabupaten Garut tentang Tata Tertib dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus yaitu Endang Saepudin asal Fraksi Demokrat.
Didalam penyampaian laporan Pansus disebutkan berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, penetapan atas Perundang – Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang Undang.
Dengan menetapkan Tata Tertib DPRD, bertujuan sebagai pedoman / standar bagi Anggota DPRD selaku wakil rakyat dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang serta tanggungjawab dalam pekerjaannya. Dimana DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan yang berkedudukan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Tentunya dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut, sejatinya pada Tahun 2020 bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sejalan dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tuntutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Garut, maka Peraturan DPRD tersebut perlu dikaji dan dilakukan ada penyesuaian,
“Maka untuk melakukan penyesuaian hal tersebut perlu dibentuk Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Kabupaten Garut, pada tanggal 14 Oktober 2024, Keputusan DPRD Kabupaten Garut dengan Nomor : 100.3.2/KEP.18-DPRD/2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten tentang Tata Tertib,” ujar Endang.
Adapun tujuan penyusunan Tata Tertib, diantaranya meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Garut, yang lebih efektif dan efisien, jaminan keteraturan dalam setiap proses sidang dan rapat sesuai dengan prosedur serta menjadi standar kinerja anggota DPRD didalam menjalankan tugas, wewenang, tanggungjawabnya.
Dasar hukum yang dipergunakan oleh Pansus dalam melaksankan tugasnya berpegang pada perundang – undangan secara subtantif mempunyai korelasi langsung dengan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 telah dirubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, PP Nomor 18 Tahun 2017 telah dirubah PP Nomor 1 Tahun 2023, Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.2/ KEP.18 -DPRD/2024 atas perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut, setelah menyampaikan Bab dan perpasalnya secara terperinci akhirnya telah merekomendasikan agar Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang Tata Tertib untuk dapat ditetapkan, diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Garut, dan kemudian merekomendasikan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, agar membentuk Kode Etik dan Tata beracara Badan Kehormatan, sebagai tindaklanjut dari Peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” pungkasnya.***Yohaness