• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, November 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

bydejurnalcom
Kamis, 19 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Hutan bukan lagi sekadar pemandangan yang jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Di Kabupaten Garut, hutan kini kembali dihidupkan sebagai sumber penghidupan dan kemandirian ekonomi rakyat, melalui inisiatif Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) yang digelorakan dari desa-desa.

Dalam kegiatan Forum Group Discussion bertema “Memperkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial” yang digelar pada 19–20 Juni 2025 di Ruang Rapat Bank BJB Garut, berbagai tokoh daerah dan nasional hadir untuk membangun sinergi dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Acara ini diinisiasi oleh DPC GEMA PS Garut, dipimpin Ganda Permana, S.H., dan dihadiri oleh para tokoh nasional, seperti Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., Rozikin (Ketua Umum GEMA PS Nasional), dan Acep Sholihudin (Ketua DPW GEMA PS Jabar-Banten).

BacaJuga :

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem

Salah satu tokoh daerah yang turut memberikan perhatian besar adalah Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., yang menyampaikan pandangannya terkait urgensi perhutanan sosial sebagai instrumen keadilan ekologis dan transformasi desa.

“Perhutanan sosial adalah jalan rakyat untuk memperoleh hak kelola sah atas hutan, dan menjadi pijakan penting untuk keadilan sosial-ekologis. Ini bukan proyek semata, melainkan strategi keberlanjutan yang harus diperjuangkan lintas sektor,” ungkap Dadan.

Dadan menggarisbawahi pentingnya dukungan penuh pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Garut, agar segera menyusun peta jalan (roadmap) dan kebijakan afirmatif untuk memperluas pengakuan kawasan perhutanan sosial dan pembentukan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) di setiap desa yang memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan hutan.

“Saya mengajak dan mendorong Bupati Garut untuk memimpin inisiatif afirmatif ini. Perlu dibentuk Tim Terpadu Pendukung KHDPK Desa agar setiap warga desa yang hidup di sekitar hutan tidak lagi menjadi objek kebijakan, tetapi pelaku utama perubahan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Dadan menyatakan kesiapan Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. untuk mendampingi secara hukum, administratif, dan kelembagaan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk KHDPK di wilayah masing-masing. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat desa yang telah dan sedang berjuang memperjuangkan legalisasi kawasan kelola rakyat.

“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat desa-desa di Garut yang mulai membentuk KHDPK secara mandiri. Ini adalah tonggak sejarah yang menunjukkan bahwa desa tidak hanya mampu mengelola hutan secara lestari, tetapi juga bisa menjadi subjek utama pembangunan berkeadilan,” kata Dadan dengan optimisme.

Landasan hukum dan arah kebijakan ini, lanjut Dadan Nugraha tidak lepas dari kuatnya dasar hukum nasional yang melindungi perhutanan sosial, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,

“Kelima skema perhutanan sosial yang diakui secara hukum meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, Hutan Adat,” katanya.

Menurut Dadan, keberadaan KHDPK adalah peluang konkret bagi desa-desa untuk menegaskan kedaulatan ekologis dan memperluas akses ekonomi masyarakat secara sah, tanpa harus berkonflik dengan negara. Dengan kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor hukum, Dadan berharap GEMA PS Garut dapat menjadi role model nasional dalam implementasi perhutanan sosial, sekaligus menjadi penopang utama pembangunan desa berbasis keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

“Dari hutan, kita bisa membangun masa depan. Dari desa, kita mulai menata ulang kebijakan. Dan dengan hukum, kita perkuat hak-hak rakyat,” tutup Dadan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dadan NugrahaGaruthutanKHDPKPerhutanan Sosial
Previous Post

Tim Syarhil Qur’an Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Tampil di Final MTQH XXXIX Jabar Besok di GBS

Next Post

Ekspo Pendidikan Ciamis 2025 Resmi Ditutup, Wadah Apresiasi dan Kolaborasi Pendidikan Berkualitas

Related Posts

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK
Parlementaria

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025
Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui
deNews

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Kamis, 6 November 2025
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Kamis, 6 November 2025
Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut
dePraja

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025
Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem
Parlementaria

Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem

Kamis, 6 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Kamis, 24 Juli 2025

Public Hearing Calon Kadisdik Garut, H. Suherman : Siapapun Jadi, Itu Ketentuan Allah SWT

Jumat, 24 Desember 2021

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020
Foto : Kordiv P2HM Bawaslu Ciamis Wulan Syarifah pada acara puncak Anugrah Kehumasan dan Datin Bawaslu Jawa Barat 2024, di Bekasi, pada Rabu (18/12/2024).

Sinergi Yang Baik Dengan Media Divisi P2HM Bawaslu Ciamis Raih Terbaik Ke-3 Pemberitaan Media Massa Terproduktif

Sabtu, 28 Desember 2024

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025

Heboh! Nama Kades Ciherang Terdaftar Penerima Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat, Begini Kata BPBD Cianjur

Kamis, 29 Desember 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste