Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Desa Mekarmukti Kecamatan Cibalong menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri, Surat Edaran, dan SK Menteri Koperasi yang merupakan sebagai panduan dan arahan, petunjuk pelaksanan langkah – langkah, tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Desa – PDT sebagai bentuk dukungan arahan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ditemui di kantor DPMD Kabupaten Garut, Kepala Desa Mekar Mukti, Hidmat Dijaya mengucapkan selamat bekerja kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekar Mukti Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, yang telah terbentuk,
“Tentunya dengan telah terbentuk kepengurusan, diharapkan kepada para pengurus agar senantiasa menjaga amanah kepercayaan dari masyarakat, sebagai anggota Kopdes. Selain itu kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini juga diharapkan menjadi angin segar, dapat menggali sumber – sumber potensi Pendapatan Asli Desa (PADes),” katanya, Kamis (12/6/2025).
Hidmat Dijaya mengungkapkan banyak potensi yang belum tergali di desa Mekarmukti, sehingga tentunya selain usaha simpan-pinjam dari dan untuk anggota Kopdes, unit usaha lain pun bisa dilakukan di Kopdes Merah Putih.
“Ya kenapa tidak Kopdes ini nantinya bisa menjadi mitra langsung penyedia Pupuk dan LPG 3 Kg, sehingga dapat menekan dan mengatasi kelangkaan dan tingginya harga eceran, tentunya ini akan sangat meringankan beban masyarakat, maka sangatlah diperlukan adanya peraturan daerah atau sejenisnya, yang peduli / pro terhadap kepentingan masyarakat desa, sehingga tercapainya tujuan utama dari percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” Tandasnya.
Apa yang diungkapkan Hidmat Dijaya tentunya merupakan aspirasi seorang Kepala Desa dari pelosok wilayah selatan Kabupaten Garut, yang sangat memahami kondisi dan potensi yang ada. Berkaitan sukses dan tidaknya program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini kembaii kepada kepiawaian dari para pengurus Kopdes didalam mengelola manjemen Kopdes itu sendiri.***Yohaness