Dejurnal.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polri, TNI, Kominfo, dan Bagian Perekonomian melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah utara Kabupaten Jepara. Operasi yang digelar di Kecamatan Kembang, Keling, dan Bangsri ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Jepara Nomor 976/17 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Selasa (17/6/2025).
Kepala Satpol PP Jepara, mewakili tim operasi gabungan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian pendapatan negara, tetapi juga diproduksi tanpa pengawasan resmi sehingga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 908 batang rokok ilegal dari beberapa toko, khususnya di wilayah Kecamatan Kembang dan Bangsri. Rokok-rokok ilegal yang diamankan di antaranya bermerek Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Sumber Baru, Gen Super Bold, Matoa, dan Fred Super. Seluruh barang bukti kini diamankan oleh Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berikut ini adalah ringkasan hasil operasi :
Toko Hartatik (Kec. Kembang): total 908 batang rokok ilegal
Toko NN, Etik, Krisnawati, Priyan, Barokah: tidak ditemukan barang bukti
Toko Mbak Ning (Kec. Keling): toko dalam keadaan tutup
Target dari operasi ini mencakup toko-toko ritel, warung kecil, pasar, hingga jasa penitipan barang yang diduga memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum cukai, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat barang ilegal.***BUNGKUS