Dejurnal, Ciamis,- Sabtu, 7 Juni 2025, menjadi hari yang membingungkan bagi sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Ciamis. Pasalnya, meskipun tidak tercantum dalam Surat Edaran resmi dari Bupati maupun Dinas Pendidikan, banyak sekolah yang tetap meliburkan siswa.
Keputusan itu merujuk bukan pada regulasi formal, melainkan pesan WhatsApp dari para Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan.
Sebelumnya, Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tertanggal 17 Desember 2024, yang merujuk pada SE Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/1448/BKPSDM/2024, menetapkan cuti bersama Idul Adha hanya pada Senin, 9 Juni 2025. Tidak ada satu pun klausul yang menyatakan bahwa Sabtu, 7 Juni 2025, adalah hari libur resmi.
Namun di lapangan, praktiknya berbeda. Sejumlah sekolah memilih meliburkan siswa pada Sabtu, bahkan sebagian menetapkan dua hari libur sekaligus, yakni Sabtu dan Senin. Hanya sebagian kecil sekolah yang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai ketentuan resmi.
“Kami awalnya mengacu pada SE Disdik. Tapi Rabu malam, Korwil kirim pesan WhatsApp yang menyatakan Sabtu libur. Kami ikut saja,” ungkap seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (07/06/2025).
Senada dengan itu, sejumlah kepala sekolah lainnya mengakui bahwa mereka memilih mengikuti instruksi informal dari Korwil demi menjaga kekompakan antar sekolah dalam satu wilayah.
“Kalau sekolah kami buka, sementara tetangga tutup, jadi serba canggung. Jadi, kami liburkan juga, walau tidak ada surat resmi,” tambahnya.
Namun tidak semua sekolah mengambil langkah serupa. Beberapa tetap menggelar kegiatan belajar seperti biasa, berpegang pada asas administratif dan ketentuan kepegawaian.
“Kami patuh pada regulasi. Kalau SE Bupati dan Disdik menyatakan cuti hanya Senin, ya kami tetap masuk Sabtu. Tidak ada dasar hukum untuk libur Sabtu,” ujar seorang kepala sekolah dari wilayah perkotaan.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola kebijakan pendidikan di Kabupaten Ciamis, khususnya dalam hal koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten dan Korwil di tingkat kecamatan.
Sebagai perpanjangan tangan Dinas, Korwil seharusnya menyalurkan kebijakan yang sudah ditetapkan secara tertulis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa arahan informal melalui grup WhatsApp bisa menggeser peran Surat Edaran resmi.
Hal ini tak hanya mencerminkan lemahnya koordinasi vertikal, tapi juga menurunkan kredibilitas kebijakan publik.
“Jika kebijakan bisa diubah hanya lewat pesan singkat, bagaimana kita bisa bicara soal kepastian hukum dalam dunia pendidikan?” ujar seorang guru senior yang mengaku bingung dengan situasi yang terjadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar, menyatakan bahwa Sabtu, 7 Juni 2025, memang ditetapkan sebagai hari libur. Ia merujuk pada kalender pendidikan yang, menurutnya, mencantumkan tanggal tersebut sebagai tanggal merah.
“Atas seizin pimpinan, Sabtu 7 Juni 2025 adalah LIBUR, karena dalam kalender pendidikan ditandai sebagai tanggal merah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/06/2025).
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen atau surat resmi tambahan yang diterbitkan untuk memperkuat pernyataan tersebut.
Polemik tersebut menyiratkan perlunya evaluasi mendalam atas sistem komunikasi dan pelaksanaan kebijakan di lingkup pendidikan Kabupaten Ciamis. Surat edaran semestinya menjadi acuan tunggal yang tidak mudah digantikan oleh komunikasi informal.
Ketika sekolah dihadapkan pada pilihan antara mengikuti aturan tertulis atau mengikuti tekanan sosial dan koordinasi wilayah, maka yang lahir adalah kebingungan administratif dan ketidakseragaman implementasi.
Kebijakan pendidikan, termasuk penetapan hari libur, tidak semestinya bergantung pada pesan WhatsApp. Diperlukan kejelasan instruksi, konsistensi pelaksanaan, dan penguatan literasi regulasi di seluruh jajaran pendidikan agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang.(Nay Sunarti)