• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Permudah Pengurusan KTP Hilang, Wujud Misi 4 Bupati Herdiat Efisien dan Responsif

bydejurnalcom
Kamis, 3 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, dan aman bagi seluruh warga.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mempermudah proses penerbitan ulang KTP elektronik (e-KTP) yang hilang, terutama bagi warga yang berdomisili atau sedang bekerja di luar daerah.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.IP., MM, mengatakan pelayanan tersebut dejalan dengan misi keempat Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dipimpin Bupati Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Baik, Demokratis, dan Berkinerja Tinggi”

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Desa Berprestasi dalam Capaian Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Ciamis Layani Disabilitas di Gebyar Adminduk “SADULUR Disabilitas”

Disdukcapil Ciamis Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

“Warga yang kehilangan KTP cukup melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bisa dari Polsek terdekat, baik di dalam maupun luar Ciamis. Itu sebagai dasar legal bahwa KTP benar-benar hilang dan untuk melindungi pemilik dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya Rabu (03/07/2025).

Yayan menambahkan, persyaratan utama penerbitan KTP hilang yaitu surat kehilangan dari kepolisian, merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari risiko apabila KTP yang hilang ditemukan dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam tindak kriminal

Lebih lanjut Yayan mengungkapkan untuk warga yang kehilangan KTP dan sedang bekerja di luar kota tidak perlu kembali ke Ciamis untuk mengurus e-KTP baru. Mereka cukup datang ke Disdukcapil setempat di wilayah tempat bekerja dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Polsek wilayah tersebut.

“e-KTP bisa dicetak di mana saja di Indonesia. Namun jika terdapat perubahan elemen data, maka proses harus dilakukan di daerah domisili sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga (KK),” jelas Yayan

Dijelaskan Yayan Disdukcapil Ciamis kini membatasi pencetakan ulang e-KTP maksimal dua kali per orang.

“Jika sudah dua kali melakukan pencetakan karena kehilangan, selanjutnya hanya bisa mendapatkan biodata penduduk,” jelasnya

Pembatasan tersebut diberlakukan karena keterbatasan blanko KTP, serta untuk mencegah praktik penyalahgunaan KTP, seperti digunakan sebagai jaminan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami mengimbau warga untuk benar-benar menjaga dokumen kependudukan, khususnya KTP, karena ada indikasi penyalahgunaan, misalnya sebagai jaminan pinjol ilegal,” ujarnya.

Yayan juga mengajak seluruh warga, terutama yang belum memiliki dokumen dasar seperti akta kelahiran atau KTP untuk usia 17 tahun ke atas, agar segera mengurus dokumen kependudukan mereka. Ini penting sebagai dasar untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik

Dalam mendukung misi pelayanan prima, Disdukcapil Ciamis juga menjalankan program jemput bola, terutama bagi masyarakat kaum marginal seperti lansia, disabilitas, maupun warga yang sakit.

Warga atau perangkat desa, RT/RW, serta organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Tidak ada batasan jumlah minimal penerima layanan bahkan untuk satu orang pun, tim Disdukcapil siap datang ke lokasi.

“Kami akan datang ke rumah warga atau rumah sakit jika memang dibutuhkan. Ini bagian dari pelayanan optimal sesuai arahan Bupati Ciamis untuk selalu hadir dan membantu masyarakat,” terang Yayan.

Upaya percepatan layanan Adminduk tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membangun pemerintahan yang efisien, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Yayan berharap dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Disdukcapil, kesadaran dan kepatuhan terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Disdukcapil CiamisKTP hilang
Previous Post

Sekda Himbau ASN Penuhi Syarat Untuk Berpartisipasi Dalam Seleksi Terbuka 6 Posisi JPTP

Next Post

Bupati Bandung Apresiasi, Ribuan Wisudawan Sekolah Lansia

Related Posts

Keren, Disdukcapil Ciamis Hadir di “Pepatah Manis” Desa Awiluar, Layani Ratusan Warga Hingga Panggung Utama Dibongkar
deNews

Keren, Disdukcapil Ciamis Hadir di “Pepatah Manis” Desa Awiluar, Layani Ratusan Warga Hingga Panggung Utama Dibongkar

Jumat, 31 Oktober 2025
Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas
deNews

Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas

Kamis, 16 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,
deNews

Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,

Rabu, 8 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Desa Berprestasi dalam Capaian Dokumen Kependudukan
GerbangDesa

Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Desa Berprestasi dalam Capaian Dokumen Kependudukan

Rabu, 20 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Layani Disabilitas di Gebyar Adminduk “SADULUR Disabilitas”
deNews

Disdukcapil Ciamis Layani Disabilitas di Gebyar Adminduk “SADULUR Disabilitas”

Kamis, 14 Agustus 2025
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
deNews

Disdukcapil Ciamis Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Selasa, 5 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Banyak Aspirasi Warga Tentang BPJS dan PSU Anggota DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Pekan Ini Dibahas Pansus VIII

Rabu, 5 November 2025

PGRI Kabupaten Bandung Berharap Adendum PPPK Guru Menggunakan Data yang Akurat

Selasa, 30 Juli 2024
Foto : KPU Ciamis menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan satu di Aula KPU Ciamis. Kamis (24/04/2025)

KPU Ciamis Catat 961.462 Pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2025

Jumat, 25 April 2025

Ribuan Buruh Garut Peringati May Day, Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Rabu, 1 Mei 2024

Asep Mulyana, SE Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Fokus pada Kesehatan, Pemakaman, dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

Senin, 13 Oktober 2025

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste