Dejurnal, Ciamis,- Sebuah kejadian menarik terjadi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, ketika seorang warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, datang membawa seorang pasien sakit yang tidak memiliki identitas apa pun untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumat (25/07/2025)
Kasus tersebut menjadi pengingat keras akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi setiap warga negara.
Menurut Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, pasien tersebut dibawa dari rumah salah seorang warga di Desa Bahara, tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sebelumnya diketahui dibawa bekerja di luar daerah.
Ketika jatuh sakit dan memerlukan tindakan medis lanjutan, pihak Puskesmas Panjalu meminta dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi.
Sayangnya, pasien tersebut sama sekali tidak memiliki data diri resmi dan tidak bisa dibuatkan KTP pada hari itu. Pasien harus kembali ke Panjalu guna melengkapi berkas-berkas.
“Setelah datang ke Disdukcapil dan dicek melalui sistem biometrik nasional, tidak ditemukan satu pun identitas yang cocok. Artinya besar kemungkinan orang tersebut belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik,” ujar Yayan.
Yayan menambahkan bahwa identitas pasien tidak diketahui secara pasti, termasuk asal-usul dan keluarganya.
“Kami tidak bisa langsung merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan tanpa adanya pengakuan dari pihak desa,” lanjutnya.
Sebagai langkah awal, aparat pemerintah desa, RT, dan kepala desa setempat harus terlebih dahulu memberikan keterangan tertulis bahwa pasien tersebut benar berdomisili di Desa Bahara. Setelah itu, barulah proses verifikasi lanjutan dan perekaman data kependudukan bisa dilakukan.
“Dengan berat hati dan permintaan maaf kami tidak bisa menerbitkan KTP karena harus melalui beberapa prosedur dan kelengkapan berkas-berkas,” tutur Yayan.
Yayan menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan KTP, terlebih untuk kasus khusus, harus melalui beberapa tahapan meliputi:
1. Pengecekan biometrik (sidik jari/retina mata)
2. Wawancara/pengumpulan informasi dari yang bersangkutan, sambil dilakukan pengecekan berdasarkan element data penduduk di database, seperti berdasarkan nama lengkap, tanggal lahir, nama orag tua dan yang lainnya.
3. Diminta dokumen pendukung seperti ijazah, buku nikah (kalau yg sudah pernah menikah), paspor dan yang lainnya
4. Apabila tahap satu sampai tiga sudah dilakukan tetapi blm ditemukan di database, baru di berikan formulir untuk pengajuan permohonan penerbitan NIK, formulir-formulir tersebut ada yang harus di tandatangani oleh RT, RW dan Kepala Desa, dengan dibubuhi materai.
5. Jika berkas sudah lengkap, dan sudah di acc oleh kepala bidang, baru diterbitkan NIK untuk selanjutnya dilakukan perekaman ktp el.
Catatan: Untuk warga yang sedang sakit dan tidak memungkinkan wawancara maka bisa diwakili oleh keluarga yang mengetahui tentang yang bersangkutan
“Mekanisme ini penting untuk menjaga akurasi data penduduk sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan identitas,” tambah Yayan.
Untuk mempercepat layanan dan memperkuat pengawasan administratif di tingkat desa, Disdukcapil Ciamis telah mengimplementasikan dua program strategis, yakni Superdeskel PASTI MANIS
“Program Superdeskel menugaskan petugas di desa untuk melakukan pendampingan dan supervisi dalam pelayanan kependudukan,” jelas Yayan.
Sementara itu, PASTI MANIS merupakan inovasi layanan yang menekankan kemudahan akses, kepastian waktu layanan, serta integrasi digital berbasis kepuasan masyarakat.
“Kami ingin seluruh warga Ciamis memiliki akses mudah, cepat, dan pasti dalam mengurus Adminduk. Tidak ada alasan untuk tidak memiliki dokumen kependudukan,” tegasnya.
Yayan menegaskan bahwa kasus serupa bisa saja terjadi di tempat lain, terlebih bagi individu yang hidup seorang diri atau tidak diketahui latar belakangnya.
Oleh karena itu, Yayan mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama para ketua RT, untuk aktif memantau dan memastikan seluruh warga di wilayahnya memiliki dokumen kependudukan lengkap.
“Adminduk bukan sekadar formalitas. Ini adalah dasar legal keberadaan seseorang di suatu wilayah dan menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga pekerjaan,” jelasnya
Lebih lanjut Yayan menghimbau warga untuk peduli terhadap orang-orang di sekitar mereka, terutama yang tinggal sendiri tanpa keluarga.
“Jika ada yang belum memiliki dokumen, bantu fasilitasi, laporkan ke RT atau desa agar bisa dibantu proses kependudukannya,” pesannya.
Apa yang dilakukan Disdukcapil Ciamis ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni Ciamis Maju dan Berkelanjutan. Salah satu misinya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan melayani, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan.
“Ketertiban Adminduk merupakan wujud nyata dari masyarakat yang sadar hukum dan berdaya. Ini bagian dari upaya kami mendukung visi Bupati untuk membangun Ciamis yang tertib, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan warganya,” kata Yayan.
Yayan berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting, tidak hanya bagi perangkat desa, tetapi juga bagi masyarakat umum agar semakin peduli terhadap pentingnya dokumen kependudukan.
“Ketua RT adalah ujung tombak pemerintahan. Mereka harus aktif mendata dan memverifikasi keberadaan setiap warga di lingkungannya,” tutup Yayan. (Nay Sunarti)