• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya yang beredar di Medsos

bydejurnalcom
Jumat, 4 Juli 2025
Reading Time: 1 mins read
Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya  yang beredar di Medsos
ShareTweetSend

Purwakarta, dejurnal com – Polres Purwakarta Polda Jawa barat menangkap Seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Kapolres Purwakarta,
AKBP Lilik Ardiasyah kepada awak media, jumat 4 juli 2025, Mengatakan, Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

“Dalam Vidio yang sempat beredar di media sosial terlihat Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025),” kata kapolres

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Masih menurut Kapolres Pelaku berinisial DH (26) warga Cipinang kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta dengan bermotif marah Karena istrinya minta cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor, bahkan merekam aksi kekerasannya dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi.

“Pelaku sempat melarikan diri ketika aksinya menjadi sorotan publik Begitu mengetahui perbuatannya viral, pelaku langsung kabur. Kami segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran, dalam waktu kurang lebih 24 jam Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku ” jelas Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Hardiansyah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

Bahwa banyak korban, terutama anak-anak, sering enggan atau takut melapor. “Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwajib. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Saat ini Korban telah mendapatkan penanganan medis komprehensif dan pendampingan psikologis.

Lilik menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu identifikasi pelaku melalui penyebaran informasi. Namun, dia mengingatkan pentingnya menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Hadirkan Pelayanan Adminduk Digital Lewat Program PASTI MANIS

Next Post

SDN 2 Kujang Kembali Berdiri, Komitmen Bupati Ciamis Wujudkan SDM Unggul Lewat Pendidikan Berkualitas

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Salah Satu Rekanan Kecewa Kerjasama Dengan PDAM Tirta Intan, Terkait Apa?

Senin, 18 Juli 2022

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

SMPN 1 Purwakarta Dapat Bantuan Wastafel Dari DPC Projo

Selasa, 2 Juni 2020

Transformasi Peran, Baznas Ciamis Fokus Kawal Kurban Iduladha 2025, Tinggalkan Peran Pelaksana Langsung

Kamis, 15 Mei 2025

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Buah Manggis Akan Jadi Produk Perkebunan Khas Purwakarta

Selasa, 4 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste