• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Nasional

Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

bydejurnalcom
Kamis, 17 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan
ShareTweetSend

Deurnal.com, JAKARTA – Kasus meninggalnya seorang siswa SMAN 6 di Jakarta yang diduga akibat bunuh diri karena menjadi korban perundungan (bullying) mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Imas Aan Ubudiah, turut menyampaikan duka cita mendalam dan menyayangkan insiden tragis tersebut. Imas Aan Ubudiah menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah tragedi yang memilukan dan menjadi sinyal bahaya bagi ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga ananda siswa SMAN 6 yang telah berpulang. Ini adalah kehilangan yang luar biasa, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kita semua. Peristiwa ini adalah tamparan keras dan pengingat yang menyakitkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam lingkungan belajar anak-anak kita,” ujar Imas di Jakarta, Sabtu (20/7/2025).

Menurutnya, jika dugaan perundungan sebagai pemicu utama terbukti benar, maka hal ini menunjukkan bahwa praktik perundungan telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
“Sangat disayangkan jika nyawa generasi penerus bangsa harus hilang karena tindakan perundungan. Ini bukan lagi sekadar candaan atau keisengan, ini adalah kekerasan psikologis yang dampaknya bisa fatal. Kita tidak boleh lagi menoleransi dan menganggap remeh masalah ini,” tegasnya.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Lebih lanjut, Imas Aan Ubudiah mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas pendidikan terkait, untuk segera mengambil langkah konkret dan serius.
“Saya mendesak Kemendikbudristek untuk tidak hanya berhenti pada imbauan. Harus ada investigasi tuntas atas kasus ini. Cari tahu di mana letak kelemahan sistem pengawasan di sekolah tersebut sehingga perundungan bisa terjadi berlarut-larut hingga memakan korban,” kata Imas.

Legislator dari F-PKB ini mengusulkan beberapa langkah yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah:
1.Evaluasi Total Program Anti-Perundungan: Pemerintah harus mengevaluasi efektivitas program “Roots Indonesia” dan program pencegahan perundungan lainnya yang selama ini sudah berjalan. Menurutnya, program tidak boleh hanya bersifat seremonial.
2.Wajibkan Kehadiran Psikolog atau Konselor Profesional: Setiap sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, wajib memiliki psikolog atau konselor kesehatan mental yang kompeten dan mudah diakses oleh siswa. “Anak-anak butuh ruang aman untuk bercerita tanpa takut dihakimi. Guru BK saja tidak cukup, perlu tenaga profesional khusus kesehatan jiwa,” tambahnya.
3.Perkuat Peran Tiga Pilar Pendidikan: Harus ada sinergi yang kuat antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sekolah perlu mengedukasi orang tua tentang tanda-tanda anak menjadi korban atau pelaku perundungan, dan bagaimana cara menanganinya.
4.Sanksi Tegas: Perlu ada mekanisme sanksi yang jelas dan tegas tidak hanya bagi pelaku perundungan, tetapi juga bagi pihak sekolah yang terbukti lalai dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus di lingkungannya.

“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk perbaikan sistemik. Jangan sampai ada lagi ananda-ananda kita yang merasa putus asa dan tidak memiliki pertolongan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Negara harus hadir untuk melindungi kesehatan mental dan fisik setiap anak bangsa,Jangan jadikan media sosial sebagai pengadilan kasus bullying. Laporkan ke otoritas berwenang! Setiap anak berhak merasa aman di sekolah, bukan terancam,” tutup Imas.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutImas Aan UbudiahSMA
Previous Post

Sambut Kongres PSI 2025 di Solo, DPD PSI Ciamis Gelar Fun Aero Zumba dan Dangdut di Saung PSI

Next Post

Santunan PWRI, Sekda Ade Suryaman : Tumbuhkan Kepedulian dan Motivasi Bagi Semua

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

DPRD Terima Perkenalan Srikandi Kreatif Indonesia, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana Apresiasi Langkah Persikindo

Selasa, 22 Juli 2025

Pemkab Ciamis dan Desa Panjalu Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Pengibaran 2024 Bendera di Situ Lengkong

Jumat, 9 Agustus 2024

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Sebut Pagu Indikatif Anggaran Musrenbang Tiap Kecamatan RKPD Tahun 2026 Masih Bisa Berubah

Rabu, 26 Februari 2025

Pekerja Migran Asal Bogor Ini Menjerit Dari Timur Tengah Pingin Pulang

Kamis, 16 Februari 2023
Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste