Dejurnal, Ciamis,- Miris dan mencengangkan. Demi biaya melahirkan, seorang wanita di Ciamis nekat merampas mobil atas perintah sang suami.
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah hotel kawasan Cisaga.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Cisaga Indah, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Korban, bernama Hendra, melaporkan kehilangan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, satu unit handphone Oppo A3X warna merah marun, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000.
“Pelaku diketahui adalah Ayu Wandari, warga Banjar, yang tak lain adalah teman dekat korban. Ia melakukan aksi pencurian saat korban tertidur di kamar hotel bersama pelaku. Aksi ini dilakukan atas kerja sama dengan suaminya, Tandy Winata Sukirman, yang juga berasal dari Banjar,” jelas Kapolres.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, saat korban menerima pesan WhatsApp dari Ayu Wandari. Dalam pesan tersebut, Ayu mengaku sedang hamil besar dan ditinggalkan suaminya. Merasa iba, korban menyanggupi untuk bertemu dan menjemput Ayu di Stasiun Ciamis sekitar pukul 23.00 WIB.
Ayu kemudian membujuk korban untuk menginap di hotel. Namun pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 4 Juni, saat korban tertidur, Ayu membawa kabur mobil, handphone, dan uang tunai korban. Ternyata, semua aksi ini dimonitor langsung oleh suami Ayu, yakni Tandy, yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
Barang-barang hasil pencurian langsung diserahkan kepada Tandy untuk dijual. Dari hasil penyelidikan, handphone telah dijual secara COD, sementara kendaraan masih berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri nikah siri. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil pencurian digunakan untuk biaya persalinan serta kebutuhan pribadi. Namun ironisnya, keduanya juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online,” tambah Kapolres
Satreskrim Polres Ciamis melakukan penangkapan pada 26 Juli 2025. Tandy saat ini telah ditahan dan diproses hukum, sementara Ayu belum dilakukan penahanan karena baru melahirkan sekitar dua minggu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menjalin hubungan sosial dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang sudah dianggap sahabat.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa empati harus diiringi kewaspadaan. Jangan sampai niat baik dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas AKBP Hidayatullah. (Nay Sunarti)