Dejurnal.com, Garut — Upaya menghadirkan keadilan yang merata di Kabupaten Garut kini memasuki babak penting. Dalam sebuah hearing yang digelar di Kantor DPRD Garut, Kamis(7/8/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Garut, Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., memberikan apresiasi penuh terhadap inisiatif DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Inilah momen bersejarah dalam perjalanan hukum kita di Garut. Kehadiran Perda ini akan menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari akses keadilan,” ujar Syam, yang dikenal aktif dalam isu-isu advokasi masyarakat kecil.
Menurutnya, langkah DPRD Garut ini merupakan bentuk nyata implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Syam menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Perda ini menjadi alat penguat agar prinsip tersebut tidak hanya sebatas semboyan konstitusi, tetapi benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Agenda hearing yang dihadiri lebih dari selusin organisasi advokat itu juga menjadi ruang dialog strategis antara legislatif dan para praktisi hukum di Garut. Mereka bersama-sama menyusun fondasi regulasi dan mekanisme kerja sama ke depan, termasuk skema pembiayaan dari APBD dan kolaborasi langsung dengan Badan Hukum (BH) dan lembaga advokat lokal.
“Setelah Perda ini disahkan, tantangan berikutnya adalah pendataan masyarakat miskin secara akurat, serta penyusunan teknis implementasi yang dituangkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Syam.
Sebagai gambaran, di sejumlah daerah yang telah memiliki Perda serupa, anggaran bantuan hukum untuk satu perkara bisa mencapai Rp8 juta. Hal ini menunjukkan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, betul-betul hadir dalam memperjuangkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Rencananya, Pemkab Garut juga akan menjalin perjanjian kerja sama resmi dengan organisasi-organisasi advokat lokal. Tak hanya itu, sosialisasi kepada masyarakat luas juga akan dilakukan agar informasi mengenai hak atas bantuan hukum ini bisa menjangkau desa-desa, kampung-kampung, hingga lapisan masyarakat paling rentan sekalipun.
Langkah ini menegaskan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu membayar mahal, melainkan hak setiap warga terutama mereka yang selama ini tak bersuara.**Willy