Dejurnal.com , Garut – Dr. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H. M.P. hadir sebagai pakar hukum sekaligus narasumber dalam agenda hearing yang digelar oleh DPRD Kabupaten Garut, Kamis (7/8/2025).
Kehadiran H. Rudy Gunawam menjadi bagian penting dari proses pembentukan kebijakan baru yang tengah dirancang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Garut: Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu.
Dalam forum tersebut, H. Rudy menjelaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, yang mengatur peran pemerintah daerah dalam menyediakan bantuan hukum bagi warga miskin yang terlibat dalam perkara hukum.
“Di Garut, kita belum memiliki program konkret terkait implementasi bantuan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang. Maka sekarang Pemda sedang mempersiapkan langkah-langkah teknisnya agar bisa segera terealisasi,” ujar Rudy.
Ia menekankan bahwa bantuan hukum ini dirancang untuk menangani berbagai jenis perkara—baik pidana, perdata, hingga usulan penambahan perkara Tata Usaha Negara (TUN). “Misalnya, ada warga miskin yang tersandung kasus pidana, tapi tak mampu membayar penasihat hukum. Di sinilah peran bantuan hukum hadir, dibiayai dari anggaran APBD,” jelasnya.
Namun, Rudy juga menyarankan agar ada batasan yang jelas dalam implementasi program ini. Kasus-kasus seperti illegal logging, illegal mining, serta perkara berat yang menyangkut kejahatan terhadap keluarga atau anak, menurutnya perlu dipertimbangkan untuk tidak dicover oleh program bantuan hukum ini.
“Harus ada garis tegas. Bantuan ini bukan untuk membela pelaku kejahatan berat atau yang menyakiti masyarakat, tapi untuk mendampingi warga miskin yang benar-benar terpinggirkan dari akses keadilan,” tambahnya.
Rencananya, program ini akan mulai diluncurkan dalam tahun anggaran berjalan. Bila terlaksana, Garut akan menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat miskin.**Willy