• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu, Rudy Gunawan : Hadirkan Keadilan Substantif bagi Masyarakat Miskin

bydejurnalcom
Kamis, 7 Agustus 2025
Reading Time: 1 mins read
Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu, Rudy Gunawan : Hadirkan Keadilan Substantif bagi Masyarakat Miskin
ShareTweetSend

Dejurnal.com , Garut – Dr. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H. M.P. hadir sebagai pakar hukum sekaligus narasumber dalam agenda hearing yang digelar oleh DPRD Kabupaten Garut, Kamis (7/8/2025).

Kehadiran H. Rudy Gunawam menjadi bagian penting dari proses pembentukan kebijakan baru yang tengah dirancang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Garut: Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu.

Dalam forum tersebut, H. Rudy menjelaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, yang mengatur peran pemerintah daerah dalam menyediakan bantuan hukum bagi warga miskin yang terlibat dalam perkara hukum.

BacaJuga :

Masjid Al-Jannah Pertamakali Digunakan Sholat Berjamaah, Kades Mekarrahayu Bersyukur

Wisuda Ke 43, Unigal Teguhkan Budaya Kagaluhan Sebagai Pilar Kepemimpinan Etis di Era Global

Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati

“Di Garut, kita belum memiliki program konkret terkait implementasi bantuan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang. Maka sekarang Pemda sedang mempersiapkan langkah-langkah teknisnya agar bisa segera terealisasi,” ujar Rudy.

Ia menekankan bahwa bantuan hukum ini dirancang untuk menangani berbagai jenis perkara—baik pidana, perdata, hingga usulan penambahan perkara Tata Usaha Negara (TUN). “Misalnya, ada warga miskin yang tersandung kasus pidana, tapi tak mampu membayar penasihat hukum. Di sinilah peran bantuan hukum hadir, dibiayai dari anggaran APBD,” jelasnya.

Namun, Rudy juga menyarankan agar ada batasan yang jelas dalam implementasi program ini. Kasus-kasus seperti illegal logging, illegal mining, serta perkara berat yang menyangkut kejahatan terhadap keluarga atau anak, menurutnya perlu dipertimbangkan untuk tidak dicover oleh program bantuan hukum ini.

“Harus ada garis tegas. Bantuan ini bukan untuk membela pelaku kejahatan berat atau yang menyakiti masyarakat, tapi untuk mendampingi warga miskin yang benar-benar terpinggirkan dari akses keadilan,” tambahnya.

Rencananya, program ini akan mulai diluncurkan dalam tahun anggaran berjalan. Bila terlaksana, Garut akan menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat miskin.**Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Menteri Kebudayaan Fadli Zon : Cagar Budaya Cangkuang, Jejak Peradaban dan Simbol Harmoni Lintas Zaman

Next Post

Disdik Ciamis Kolaborasi Dinkes, Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Awal Ciptakan Generasi Tangguh

Related Posts

Tutup Reses Masa Sidang I di Desa Mekarrahayu  Krisna Alamsyah Banyak Terima Aspirasi Tentang Bansos Tidak Tepat Sasaran
Legislator

Tutup Reses Masa Sidang I di Desa Mekarrahayu Krisna Alamsyah Banyak Terima Aspirasi Tentang Bansos Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 8 November 2025
Di Akhir Reses Legislator Fraksi PKS H. Dadang Suryana Berharap “Oleh-oleh” dari Warga Untuk  Pemda Carikan Solusi
Legislator

Di Akhir Reses Legislator Fraksi PKS H. Dadang Suryana Berharap “Oleh-oleh” dari Warga Untuk Pemda Carikan Solusi

Sabtu, 8 November 2025
Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 
deNews

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Sabtu, 8 November 2025
Masjid Al-Jannah Pertamakali Digunakan Sholat Berjamaah, Kades Mekarrahayu Bersyukur
GerbangDesa

Masjid Al-Jannah Pertamakali Digunakan Sholat Berjamaah, Kades Mekarrahayu Bersyukur

Sabtu, 8 November 2025
Wisuda Ke 43, Unigal Teguhkan Budaya Kagaluhan Sebagai Pilar Kepemimpinan Etis di Era Global
deNews

Wisuda Ke 43, Unigal Teguhkan Budaya Kagaluhan Sebagai Pilar Kepemimpinan Etis di Era Global

Sabtu, 8 November 2025
Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati
deNews

Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati

Sabtu, 8 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025

Pasangan Dadang-Shahrul Diantar Ketua DPD Partai Koalisi Daftar Ke KPU

Jumat, 4 September 2020

SMK Ternama di Cianjur Diduga Gunakan Data Siswa Fiktif Untuk Pencairan Dana Bos

Rabu, 16 September 2020

Legislator Demokrat Cucu Suhendar Ingatkan Bupati Garut : Sehatkan BIJ, Jangan Naikan Tarif PDAM

Minggu, 12 November 2023

Budi Senang Dapat Umrah dari Bupati Bandung di Puncak Peringatan May Day

Senin, 22 Mei 2023

Menteri ATR-BPN Beri Kemudahan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste