Dejurnal, Ciamis,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat membawa dampak besar bagi Kabupaten Ciamis. Tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak sekolah, tetapi juga membuka lapangan kerja baru melalui keberadaan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG).
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional per 17 September 2025, saat ini terdapat 78 SPPG aktif yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Keberadaan SPPG menjadi ujung tombak penyediaan menu bergizi dalam program MBG, sekaligus memberi peluang kerja bagi ribuan warga lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, S.H., menjelaskan setiap SPPG rata-rata membutuhkan 50 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, ada 3 tenaga ahli yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, serta 47 tenaga kerja harian seperti juru masak, tenaga packing, driver, dan tukang cuci.
“Yang 47 tenaga kerja itu mutlak harus dari masyarakat sekitar dapur dan warga Ciamis. Jadi minimal 80 persen pekerja SPPG adalah warga lokal, sehingga manfaatnya benar-benar langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya Jumat (26/09/2025)
Bila dikalikan dengan jumlah SPPG aktif, maka total serapan tenaga kerja di Kabupaten Ciamis mencapai 3.900 orang (78 SPPG x 50 orang).
“Dari jumlah itu, sekitar 3.666 orang merupakan tenaga kerja lokal yang terserap langsung di tiap kecamatan, sedangkan sisanya adalah tenaga ahli yang sebagian didatangkan dari luar daerah,” jelas Dase
Menurut Dase meski kebutuhan tenaga akuntan bisa dipenuhi dari lulusan lokal, Kabupaten Ciamis masih menghadapi keterbatasan tenaga ahli gizi. Kondisi ini memaksa beberapa SPPG merekrut ahli gizi dari luar kota.
“Untuk akuntan banyak tersedia dari lulusan lokal, tapi untuk ahli gizi kita masih kekurangan. Bahkan kami sempat meminta bantuan Disnaker Jawa Barat untuk menyebarkan lowongan agar kebutuhan tenaga ahli gizi bisa terpenuhi,” tuturnya
Dase mengungkapkan, ada beberapa tenaga ahli gizi dari Bogor yang siap bekerja di Ciamis, hanya saja mereka meminta penyesuaian upah dengan mempertimbangkan standar wilayah asal.
“Permintaannya tidak bisa di ACC upah tenaga kerja di SPPG Ciamis harus mengikuti aturan UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.225.279,” ungkapnya
Dase menjelaskan seluruh pekerja di SPPG wajib memperoleh hak upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2025 sebesar Rp2.225.279. Angka tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kesra/2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Dase menegaskan bahwa UMK adalah batas minimum yang wajib dibayarkan pengusaha.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, dan apabila sebelumnya sudah membayar lebih tinggi, maka tidak boleh diturunkan. Tapi khusus usaha mikro dan kecil, penetapan upah dapat berdasarkan kesepakatan dengan pekerja,” tegasnya.
Dase menambahkan, tenaga harian yang bekerja di SPPG, meski masuk kategori pekerja buruh juga tetap harus mendapatkan perlindungan.
“Semua tenaga kerja SPPG, termasuk pekerja harian, harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Prinsipnya, mereka tidak hanya diberi lapangan kerja, tetapi juga hak perlindungan sosial sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Program MBG melalui SPPG tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dase berharap dengan ribuan tenaga kerja yang terserap, angka pengangguran di Ciamis dapat ditekan, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
“Program MBG ini bukan sekadar soal gizi anak sekolah, tapi juga peluang besar bagi masyarakat. Semakin banyak SPPG berdiri, semakin luas lapangan kerja yang terbuka dan manfaat ekonominya akan langsung dirasakan oleh warga,” pungkasnya (Nay Sunarti)