• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik lahan wisata Puncak Guha kembali mencuat setelah Komisi II DPRD Garut bersama BPN, Pemkab, serta masyarakat melakukan tinjauan lapangan. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian dikawal oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut yang menyampaikan berita acara resmi terkait temuan di lapangan.

Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sertifikat hak milik (SHM) yang selama ini dipersoalkan tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha.

“Untuk saat ini kami sudah menyerahkan berita acara kepada pihak kecamatan, DPRD, dan BPN. Hasil temuan baru menyebutkan bahwa titik koordinat SHM nomor 47 itu berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha,” ungkap Pandi saat ditemui dejurnal.com, Selasa (16/9/2025).

BacaJuga :

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem

Ia menjelaskan, SHM nomor 38 sebelumnya dipecah menjadi tiga, yakni nomor 45, 46, dan 47. Dari ketiganya, dua sertifikat (45 dan 46) sudah melalui proses hukum hingga tahap kasasi. Statusnya di aplikasi BPN pun sudah “hijau” yang berarti clear. Sementara SHM 47 yang sempat menimbulkan polemik, dipastikan berada di Kiara Koneng, bukan di lahan wisata.

Namun, Pandi menilai ada kejanggalan dalam kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, muncul indikasi ambiguitas dalam proses penentuan titik koordinat lahan.

“Melihat kondisi BPN saat ini, kami mengecam keras kinerjanya. Kepala BPN yang baru harus bisa bekerja sebagaimana mestinya, jangan sampai kebobrokan yang dilakukan periode sebelumnya terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, GMNI juga menyoroti informasi yang beredar bahwa lahan Puncak Guha pernah dijual oleh seorang mantan kepala desa yang kini sudah meninggal dunia.

“Kami pernah mendengar bahwa lahan itu dijual oleh almarhum. Tapi kebenarannya masih simpang siur. Dari pihak keluarga pun tidak memberikan keterangan yang jelas. Hal ini menjadi anomali besar karena menyangkut tanah yang kini dipersoalkan,” papar Pandi.

Lebih jauh, Pandi menegaskan bahwa kawasan Puncak Guha sejatinya merupakan bagian dari cagar alam yang harus dilindungi.

“Di kawasan wisata Puncak Guha terdapat sarang kelelawar di dalam gua. Itu sudah menjadi bukti nyata bahwa kawasan ini adalah cagar alam. Menutup lubang gua sama saja menghilangkan ekosistemnya,” tegasnya.

GMNI menekankan bahwa keberadaan lahan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi sekaligus aset negara, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Di tempat yang sama, salah satu warga bernama Yaya menegaskan bahwa warga yang berdagang di Puncak Guha tidak pernah merasa memiliki ataupun ingin menguasai lahan Puncak Guha karena masyarakat sekitar dari dulu juga tahu bahwa Puncak Guha merupakan tanah negara.

“Kami yang berdagang di sini hanya ikut menumpang usaha saja, kalaupun harus ditata dan ditertibkan tentunya kami sangat siap, namun ketika tiba-tiba tanah ini ada yang mengaku dan kemudian kami diusir tentunya kami pun menjadi bertanya-tanya darimana bisa tiba-tiba menyatakan memiliki lahan Puncak Guha,” ujarnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutGMNIPuncak Guha
Previous Post

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Next Post

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Related Posts

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK
Parlementaria

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025
Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui
deNews

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Kamis, 6 November 2025
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Kamis, 6 November 2025
Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut
dePraja

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025
Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem
Parlementaria

Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem

Kamis, 6 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Komisi IV DPRD Garut Dorong Pemkab Bantu Kepulangan Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Senin, 5 April 2021

Tak Ada Perusakan Markas Koramil Pameungpeuk Dadang Buaya Tetap Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Senin, 31 Mei 2021

Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Awak Media, Agar Tak Ekspos Aksi Protes Warga

Jumat, 7 Mei 2021

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste