• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik lahan wisata Puncak Guha kembali mencuat setelah Komisi II DPRD Garut bersama BPN, Pemkab, serta masyarakat melakukan tinjauan lapangan. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian dikawal oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut yang menyampaikan berita acara resmi terkait temuan di lapangan.

Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sertifikat hak milik (SHM) yang selama ini dipersoalkan tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha.

“Untuk saat ini kami sudah menyerahkan berita acara kepada pihak kecamatan, DPRD, dan BPN. Hasil temuan baru menyebutkan bahwa titik koordinat SHM nomor 47 itu berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha,” ungkap Pandi saat ditemui dejurnal.com, Selasa (16/9/2025).

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Ia menjelaskan, SHM nomor 38 sebelumnya dipecah menjadi tiga, yakni nomor 45, 46, dan 47. Dari ketiganya, dua sertifikat (45 dan 46) sudah melalui proses hukum hingga tahap kasasi. Statusnya di aplikasi BPN pun sudah “hijau” yang berarti clear. Sementara SHM 47 yang sempat menimbulkan polemik, dipastikan berada di Kiara Koneng, bukan di lahan wisata.

Namun, Pandi menilai ada kejanggalan dalam kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, muncul indikasi ambiguitas dalam proses penentuan titik koordinat lahan.

“Melihat kondisi BPN saat ini, kami mengecam keras kinerjanya. Kepala BPN yang baru harus bisa bekerja sebagaimana mestinya, jangan sampai kebobrokan yang dilakukan periode sebelumnya terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, GMNI juga menyoroti informasi yang beredar bahwa lahan Puncak Guha pernah dijual oleh seorang mantan kepala desa yang kini sudah meninggal dunia.

“Kami pernah mendengar bahwa lahan itu dijual oleh almarhum. Tapi kebenarannya masih simpang siur. Dari pihak keluarga pun tidak memberikan keterangan yang jelas. Hal ini menjadi anomali besar karena menyangkut tanah yang kini dipersoalkan,” papar Pandi.

Lebih jauh, Pandi menegaskan bahwa kawasan Puncak Guha sejatinya merupakan bagian dari cagar alam yang harus dilindungi.

“Di kawasan wisata Puncak Guha terdapat sarang kelelawar di dalam gua. Itu sudah menjadi bukti nyata bahwa kawasan ini adalah cagar alam. Menutup lubang gua sama saja menghilangkan ekosistemnya,” tegasnya.

GMNI menekankan bahwa keberadaan lahan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi sekaligus aset negara, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Di tempat yang sama, salah satu warga bernama Yaya menegaskan bahwa warga yang berdagang di Puncak Guha tidak pernah merasa memiliki ataupun ingin menguasai lahan Puncak Guha karena masyarakat sekitar dari dulu juga tahu bahwa Puncak Guha merupakan tanah negara.

“Kami yang berdagang di sini hanya ikut menumpang usaha saja, kalaupun harus ditata dan ditertibkan tentunya kami sangat siap, namun ketika tiba-tiba tanah ini ada yang mengaku dan kemudian kami diusir tentunya kami pun menjadi bertanya-tanya darimana bisa tiba-tiba menyatakan memiliki lahan Puncak Guha,” ujarnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutGMNIPuncak Guha
Previous Post

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Next Post

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025
Kolase : Empat lembar tiket masuk dengan dua lembar parkir wisata Sayang Heulang, Sekjen FPPG Pian Sopyana (kanan)

Pengunjung Wisata Sayang Heulang Mengeluh, Ada Kejanggalan Dalam Penarikan Tarif Masuk dan Parkir

Jumat, 31 Desember 2021

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

Program Sembako/BPNT Rp 200 Ribu, Apa Saja Yang Diterima Oleh KPM Sukabumi?

Senin, 11 Mei 2020

Ketua LSM AKSI Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang

Jumat, 11 April 2025

Bupati Herdiat Lantik 364 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste